Jakarta (beritajatim.com) – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Ketiganya adalah KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan IRP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control.
Ketiganya diduga bertanggung jawab atas peredaran beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang diklaim sebagai beras premium namun tidak memenuhi ketentuan label dan standar mutu. Penyimpangan ini terungkap dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Kementerian Pertanian dan ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Polri.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Brigjen Helfi, tindakan para tersangka dinilai merugikan konsumen karena menjual produk tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. “Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan mutu pangan, khususnya beras yang menjadi kebutuhan pokok,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras, dengan memastikan label kemasan sesuai dan memiliki tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri, Puslabfor, dan Kementerian Pertanian menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu diamankan berbagai dokumen, produk beras, serta hasil rekayasa dari produk sebelumnya.
“Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK,” tambahnya.
Penyidik juga menemukan dokumen internal PT FS yang menunjukkan adanya standar mutu buatan sendiri. Dalam notulen rapat perusahaan tertanggal 17 Juli 2025, terdapat instruksi eksplisit untuk menurunkan kadar patahan (broken) pada beras guna menyiasati pernyataan Menteri Pertanian terkait pengawasan kualitas beras.
Berdasarkan dua alat bukti sah, penyidik menaikkan status KG, RL, dan IRP menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman terhadap para tersangka sangat berat. Untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Sementara untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman pidana mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel dari 189 merek terbukti tidak sesuai mutu atau takaran. Hasil temuan itu kemudian dilaporkan ke Kapolri pada 26 Juni 2025, memicu penyelidikan menyeluruh oleh Satgas Pangan Polri.
Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi tiga perusahaan, termasuk PT FS, terbukti tidak memenuhi SNI untuk beras premium. [hen/beq]





