Gresik (beritajatim.com) – Jamaah Masjid Jamik Gresik diingatkan untuk lebih berhati-hati saat menjalankan ibadah dan beristirahat di area masjid. Kejadian pencopetan yang menimpa Muhammad Badrul Falikhin menjadi contoh nyata bahwa tindak kriminal bisa terjadi di tempat ibadah sekalipun.
Ponsel milik korban hilang saat ia sedang tertidur di lantai dua masjid, yang akhirnya membuatnya melapor ke Polsekta Gresik.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik pelaku yang tampak mengenakan kaus hitam saat melancarkan aksinya.
Pelaku yang diketahui berinisial F (22), asal Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Sampang, akhirnya diamankan oleh petugas keamanan masjid dan segera diserahkan ke Polsekta Gresik untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku F mengakui telah mencuri ponsel milik korban yang tertidur setelah sholat. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di area Makam Maulana Malik Ibrahim,” ungkap Kapolsekta Gresik, Iptu Suharto.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu dus ponsel merek Redmi Note 14 milik korban, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di tempat lain. [dny/suf]






