Lamongan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk tersangka pencabulan terhadap anak temannya sendiri, hingga hami.
Tersangka berinisial S (49) warga Kecamatan Brondong itu diringkus petugas, saat dalam perjalanan menggunakan bus patas, ke arah Rembang.
“Gerak cepat Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku setubuh cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak temannya sendiri,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Rabu (30/7/2025).
Hamzaid menjelaskan, tersangka merupakan tetangga nenek korban. Perbuatan cabul tersebut berawal saat tersangka sering melihat korban di rumah neneknya, sehingga tertarik dan timbul hawa nafsu kepada korban.
Selanjutnya, pelaku berusaha mencari nomor WhatsApp korban yang akhirnya saling berbalas pesan. Tersangka berusaha merayu korban dengan cara sering memuja korban, hingga korban mau diajak bertemu.
“Pada saat korban dan pelaku bertemu di gubuk area sawah di salah satu desa di Kecamatan Brondong, pelaku memaksa korban dan juga disertai dengan kekerasan,” ujarnya.
Tidak hanya sekali, kepada polisi, korban mengaku dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka sampai lebih dari 10 kali, hingga korban hamil 8 bulan.
“Pada 16 Juli, ayah korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Lamongan,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku ternyata akan melarikan diri ke Malaysia.
Pengejaran pun dilakukan. Tapi saat petugas mendatangi rumah korban dan koordinasi dengan Kepala Desa setempat, tersangka sudah tidak ada di rumah.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah melarikan diri ke wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Kemudian Kanit PPA berkoordinasi dengan Kapolsek Semanding dan melakukan pengecekan di Wilayah Kecamatan Semanding, ternyata pelaku sudah melarikan diri ke arah Rembang, Jawa Tengah, menggunakan Bus Patas.
“Syukur Alhamdulillah tersangka dapat diamankan di depan Terminal Rembang, selanjutnya dilakukan Interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 81 AYAT (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (fak/but)






