Jombang (beritajatim.com) – Setelah melalui dialog panjang dan dinamis, polemik terkait penggunaan sound system berkapasitas besar atau yang dikenal dengan istilah sound horeg di Kabupaten Jombang akhirnya menemui titik terang.
Dalam forum ‘Lungguh Bareng’ yang difasilitasi oleh Pemkab Jombang pada Selasa, 29 Juli 2025, Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) dan pemerintah sepakat pada 15 poin aturan yang akan mengatur penggunaan sound system, demi menjaga kreativitas tanpa mengabaikan ketertiban umum.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, antara lain Bupati Jombang Warsubi, Ketua DPRD Hadi Atmaji, jajaran Forkopimda, perwakilan MUI, Kepala Bakesbangpol Anwar, serta tokoh masyarakat dan aparat keamanan.
Dari pihak komunitas, Ketua PSSJ Khoiman dan Humas Paguyuban, Koko, tampil langsung menyampaikan aspirasi dan komitmen kolektif dari para pelaku sound system di Jombang.
“Alhamdulillah, kita sudah sampai pada titik kesepahaman. Tidak ada lagi dikotomi antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum. Abah Bupati tidak mematikan ruang kreativitas kami, justru beliau membuka dialog yang manusiawi dan saling menghargai,” ujar Koko, Humas PSSJ, setelah pertemuan.
Koko juga menambahkan bahwa seluruh anggota Paguyuban Sound System Jombang menerima kesepakatan ini dengan lapang dada dan siap menyesuaikan diri. “Ini bukan pelarangan, ini penertiban. Kami justru lebih tenang karena ada kejelasan aturan. Masyarakat juga merasa diayomi karena kebisingan bisa dikendalikan tanpa memadamkan hiburan rakyat,” tambahnya.
Bupati Jombang Warsubi, menegaskan bahwa pemerintah tidak hadir untuk melarang, tetapi untuk mengatur. “Kita tidak ingin mematikan hiburan rakyat. Justru kita ingin mewadahi. Tapi tentu ada batasan dan aturan agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, dirumuskan 15 poin kesepakatan yang disepakati oleh semua pihak, yang dituangkan dalam berita acara bersama. Poin-poin tersebut mencakup beberapa hal penting, seperti kewajiban mendapatkan izin kepolisian, batasan volume suara, pembatasan waktu hiburan, serta larangan konten negatif dan kerusakan fasilitas umum.

Kepala Bakesbangpol Jombang, Anwar, menyebut bahwa proses ini menunjukkan kedewasaan kolektif dalam menyelesaikan persoalan publik. “Inilah esensi demokrasi partisipatif. Semua pihak duduk bersama, saling dengar, dan mencari titik temu. Kita menjaga harmoni sosial tanpa memadamkan ruang ekspresi rakyat,” ujarnya.
Kesepakatan ini kini menunggu penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan menjadi dasar legal bagi implementasi aturan tersebut. “Insyaallah, dalam waktu dekat SKB akan difinalkan,” pungkas Anwar.
Paguyuban Sound System Jombang, di sisi lain, menyatakan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban hiburan rakyat. Mereka juga mengajak anggotanya untuk disiplin dan tertib dalam menjalankan kegiatan hiburan.
“Kami bagian dari masyarakat Jombang yang cinta damai. Dengan adanya aturan yang adil, kami semakin yakin bahwa suara kami tidak akan lagi disalahpahami,” ujar Koko, Humas Paguyuban Sound Horeg Jombang, dengan optimis. [suf]
15 Poin Kesepakatan Semua Pihak dan Dituangkan dalam Berita Acara Bersama, Meliputi:
1. Penyelenggara wajib mengantongi izin kepolisian dengan rekomendasi kades/lurah secara berjenjang
2. Kegiatan hanya boleh digelar di ruang terbuka, jauh dari permukiman padat
3. Untuk hiburan keliling, batas suara maksimal 85 dB/10 menit dan harus mendapat persetujuan warga setempat
4. Hiburan keliling hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB
5. Dimensi maksimal sound system adalah 3 meter (lebar) dan 3,5 meter (tinggi)
6. Dilarang dinyalakan dalam radius 50 meter dari fasilitas Kesehatan
7. Dilarang menyentuh isu SARA
8. Dilarang menampilkan konten pornografi atau melanggar norma kesusilaan
9. Tidak boleh disertai mabuk-mabukan, senjata tajam, atau perjudian
10. Tidak boleh dibunyikan saat waktu ibadah keagamaan
11. Tidak boleh merusak fasilitas umum atau lingkungan
12. Volume di ruang terbuka maksimal rata-rata 100 dB/10 menit, dengan puncak 120 dB/10 menit
13. Hiburan menetap hanya sampai pukul 23.00 WIB (kecuali pertunjukan budaya tradisional)
14. Panitia wajib bertanggung jawab dan menandatangani surat pernyataan bermaterai
15. Aparat berhak menghentikan kegiatan jika melanggar aturan yang telah disepakati






