Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. AS kedapatan menyimpan dan menguasai 11 plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, di rumah tersangka di Dusun Krajan, Desa Balunganyar. Petugas mendatangi lokasi setelah menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan total 2,86 gram sabu yang telah dikemas dalam klip plastik kecil siap edar. Selain itu, diamankan pula alat hisap sabu, uang tunai Rp300.000, serta ratusan plastik klip kosong.
“Tersangka AS merupakan pengedar aktif yang menjual sabu dalam kemasan kecil. Kami juga mangamankan barang bukti lainnya termasuk handphone dan dua HT yang diduga untuk komunikasi pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Wardoyo, Selasa (29/7/2025).
Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut memang disiapkan untuk dijual kembali. Barang haram itu disimpan rapi di dalam rumahnya dan dibungkus dalam plastik klip berinisial A hingga K.
“Tersangka menyimpan sabu di berbagai titik dalam rumah untuk mengelabui petugas,” kata Arif. Namun upaya itu berhasil digagalkan berkat penyelidikan intensif oleh kepolisian.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Pasuruan Kota,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan gelar perkara. “Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik,” tutup Arif. (ada/ian)






