Surabaya (beritajatim.com) – Sound horeg dengan dentumannya yang menggelegar telah memicu perdebatan sengit di Jawa Timur. Di satu sisi, ia diklaim sebagai ekspresi budaya dan bagian dari ekonomi kreatif. Di sisi lain, suara kerasnya menimbulkan keresahan publik.
Direktur Pusat Studi Moderasi Agama dan Sosial Budaya Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, M. Febriyanto Firman Wijaya, M. Sos., mencoba menjernihkan masalah ini. Menurut Ryan, sound horeg menciptakan dilema.
“Fenomena sound horeg ini menghadirkan antitesis krusial antara hak atas ekspresi budaya dan hak publik atas ketenangan,” kata Ryan kepada beritajatim.com, Senin (28/7/2025).
Ia mengakui, sound horeg adalah bagian dari ekspresi komunitas dan penggerak ekonomi kreatif. Namun, ia punya batas. “Intensitasnya berpotensi melanggar hak asasi publik akan kenyamanan lingkungan, kesehatan, dan ketertiban,” imbuhnya.
Intinya, kata Ryan, dalam masyarakat yang beragam, solusinya bukan memilih salah satu pihak. Justru, perlu harmonisasi dan keseimbangan. Ia menekankan, yang dibutuhkan adalah regulasi berbasis dampak, bukan pelarangan mutlak.
Pentingnya regulasi ini bukan tanpa alasan. Ryan mengingatkan, negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi warganya dari efek negatif sound horeg. Terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, atau mereka yang sedang beribadah. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar.
Fakta di lapangan makin kuat. Di Jember, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mendapati temuan bahwa dari 100 responden yang disurvei, 90 persen merasakan dampak negatif sound horeg. Tapi, mereka memilih diam karena takut.
“Apa yang disampaikan oleh pemilik sound itu tidak sama dengan realitas di lapangan. Banyak masyarakat yang lebih banyak tidak setuju dengan kegiatan ini,” ungkap Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Jember, Moch. Cholily, Senin (21/7/2025).
Melihat kondisi ini, Ryan menyarankan pemerintah agar tidak terburu-buru melarang total, termasuk dengan fatwa haram. “Pelarangan total bisa memicu penolakan dan justru membuat praktik ini makin sulit diatur,” jelasnya.

Menurut Ryan, yang lebih tepat adalah regulasi yang adil dan komprehensif. Aturan ini harus jadi jembatan antara hiburan dan ketertiban. Misalnya seperti:
Pertama, ruang ekspresi budaya. Sound horeg boleh ada, tapi dengan aturan jelas. Kedua, lindungi publik. Ada standar kebisingan, jam operasional, dan zonasi yang diizinkan untuk kenyamanan warga.
Ketiga, dorong inovasi. Pelaku diajak memakai teknologi ramah lingkungan. Keempat, libatkan semua pihak. Aturan dibuat lewat dialog terbuka antara pemerintah, akademisi, tokoh agama, komunitas sound horeg, dan masyarakat terdampak.
Respon dari Pemprov Jatim juga sudah ada. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyatakan pihaknya sedang menyiapkan regulasi dan membentuk tim khusus. Berbagai aspek akan jadi pertimbangan untuk mencari solusi terbaik. Pergub atau Surat Edaran terkait ini diharapkan segera terbit.
Langkah ini menjadi angin segar di tengah kegelisahan masyarakat dan keresahan pelaku sound horeg itu sendiri. Harapannya, regulasi yang disusun tak sekadar menertibkan, tapi juga memberi ruang adil bagi semua pihak.
Sebab, isu sound horeg ini bukan sekadar soal suara keras. Ini tentang mencari cara agar semua bisa hidup berdampingan, tanpa mengorbankan ketenangan demi hiburan semata. [ipl/ian]






