Sampang (beritajatim.com) – Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena sound horeg pada 12 Juli 2025 lalu, Kapolres Sampang AKBP Hartono langsung merespons dengan tegas.
Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 itu berbunyi larangan keras penggunaan musik yang berlebihan, apalagi disertai tarian campur baur antara laki-laki dan perempuan yang berpakaian terbuka atau mengarah pada perbuatan maksiat.
AKBP Hartono menyatakan bahwa hingga saat ini, praktik sound horeg seperti yang marak di beberapa wilayah Indonesia belum ditemukan di Kabupaten Sampang.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tak ingin lengah dan akan mengambil langkah antisipatif.
“Yang ekstrem dan meresahkan belum terlihat di Sampang. Kami tentu tidak ingin kecolongan makanya kita gencar melakukan imbauan kepada warga,” terangnya, Minggu (27/7/2025).
Tidak hanya itu, Hartono akan melakukan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Fatwa MUI sebagai pedoman bersama dalam menjaga ketertiban sosial.
“Kami tidak ingin fenomena yang belum ada justru tumbuh di sini. Ini bukan sekadar soal musik keras, tapi menyangkut etika, moral, dan nilai agama,” tandasnya.[sar/aje]






