Surabaya (beritajatim.com) – Boyamin Saiman, aktivis antikorupsi yang dikenal sebagai Detektif Partikelir, selama sepekan melakukan penelusuran ke sejumlah kota di Australia guna melacak keberadaan tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan. Perjalanan dimulai pada 17 Juli 2024 dan mencakup Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, hingga Sydney, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia pada Jumat, 25 Juli 2025 melalui Manila, Filipina.
Dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim.com, Boyamin mengungkapkan bahwa selama di Australia, ia menemukan indikasi kuat bahwa Jurist Tan menetap di kawasan Waterloo, New South Wales, bersama suaminya berinisial ADH dan seorang anak mereka.
“Saya telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain,” jelas Boyamin.
Berbagai data yang berhasil dikumpulkan, termasuk foto suami Jurist Tan dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan oleh pasangan tersebut, telah diserahkan kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet. Ia berharap informasi ini mempercepat proses pemulangan Jurist Tan melalui mekanisme resmi.
Boyamin juga mengonfirmasi informasi dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan meninggalkan Jakarta menuju Singapura pada awal Mei 2025. Ia diduga hanya transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia, di mana ia diketahui telah menetap di Sydney selama dua bulan terakhir. Meskipun sempat berkunjung ke Alice Springs untuk mengecek informasi awal, Boyamin tidak menemukan jejak Jurist Tan di kota pedalaman tersebut.
“Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney. Kalaupun bepergian, dimungkinkan ke kota Ashford, tempat kelahiran suaminya,” katanya.
Pada Jumat, 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan Jurist Tan sebagai buronan dengan mempublikasikan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di media nasional. Langkah ini menjadi syarat administratif untuk pengajuan Red Notice ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
“Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun, termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkannya ke Indonesia,” ujar Boyamin.
Ia berharap proses hukum dapat segera dilanjutkan dengan penahanan dan persidangan Jurist Tan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tak berhenti pada pelacakan, Boyamin juga mendesak Kejaksaan Agung agar mengembangkan penyidikan untuk menetapkan tersangka tambahan dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Ia menyebut pentingnya mendalami dugaan keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.
Boyamin juga menyatakan pihaknya siap mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jampidsus apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara ini atau jika proses hukum terhenti. [uci/beq]






