Pasuruan (beritajatim.com) – Sepasang suami istri asal Kabupaten Pasuruan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan atas dugaan menjadi pengedar sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu (16/7/2025) pukul 18.50 WIB di Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.
Dua tersangka berinisial SLH (30) dan SNT (31), masing-masing warga Kecamatan Rembang dan Kecamatan Tutur, Pasuruan. Polisi menemukan enam kantong plastik berisi sabu dengan berat total 4,561 gram saat melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan di lokasi dan diakui milik suami SNT yang sempat melarikan diri. Sementara itu SLH kami amankan setelah 30 menit di sekitar lokasi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Sabtu (25/7/2025).
Keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SUHU yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain mengedarkan, mereka juga menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi.
“Modus mereka adalah menjual sabu dengan keuntungan Rp200 ribu per gram, sekaligus bisa memakai sabu gratis. Kami juga mengamankan timbangan elektronik dan uang tunai Rp3,3 juta hasil penjualan sabu,” jelas Yoyok.
Barang bukti yang ditemukan menunjukkan praktik pengemasan dan distribusi sabu secara aktif. Salah satunya adalah kotak rokok yang berisi sabu dan disembunyikan dengan rapi.
Akibat perbuatannya, SLH dan SNT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati.
“Keduanya kami tahan dan akan segera kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Yoyok. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. [ada/beq]






