Kediri (beritajatim.com) – Menjelang perayaan Agustusan, Pemerintah Kabupaten Kediri secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan penggunaan sound horeg dalam kegiatan pawai masyarakat. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 25 Juli 2025, sebagai tanggapan atas meningkatnya keluhan publik terkait gangguan dari sound system berdaya tinggi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sukadi, menyatakan bahwa landasan kebijakan tersebut bersumber dari Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Jadi ke depan kegiatan pawai, sound horeg itu sudah ada landasannya, pakai surat edaran. Surat edaran ini, bukan surat edaran, perda untuk mempertegas, memberitahu kepada masyarakat khususnya mereka operator sound horeg,” jelas Sukadi saat ditemui usai rapat koordinasi terkait SE Penggunaan Sound System Pada Pawai di Kabupaten Kediri.
Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan teknis dan prosedural yang wajib dipatuhi. Penyelenggara pawai harus menggelar rapat koordinasi terlebih dahulu dengan satuan tugas yang terdiri dari unsur Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Camat, serta kepala wilayah setempat. Jalur pawai juga dibatasi hanya di jalan desa, dan tidak diperbolehkan melewati jalan protokol.
Dari sisi teknis, batas penggunaan subwoofer ditetapkan maksimal 4 box double speaker atau 6 box single speaker. Ambang kebisingan ditetapkan tidak melebihi 70 desibel A (dB A), dan jarak antar kendaraan pengangkut sound system minimal 100 meter.
Dimensi alat juga diatur, lebar maksimal 3 meter, tinggi maksimal 3,5 meter dari permukaan tanah, dan tidak boleh melampaui ketinggian kabel listrik yang melintang.
Batasan waktu penggunaan pun diberlakukan. Sound horeg harus dihentikan paling lambat pukul 22.00 WIB. Selain itu, jika terdengar adzan atau terdapat situasi kedukaan di sekitar lokasi, suara harus segera dimatikan.
Sukadi menegaskan bahwa seluruh ketentuan ini wajib dipatuhi demi kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum.
“Lha itu harus terpenuhi agar kita sebagai pemerintah menjamin kenyamanan semua, kalau mereka ngeyel ya nggak bisa,” tegasnya. [nm/ian]






