Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan lima tersangka pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, pada Sabtu (5/7/2025).
Dari lima pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya masih berstatus anak berhadapan hukum, yaitu MR (15) dari Kecamatan Semen, RDM (16), dan AR (18) dari Kecamatan Gampengrejo. Sementara dua pelaku lainnya adalah FA (18) dari Kecamatan Ngasem dan MA (20) dari Kecamatan Kayen Kidul.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, insiden bermula usai rombongan pelaku mengikuti kegiatan pencak dor di wilayah Blitar. Dalam perjalanan pulang melalui rute Jembatan Wijaya Kusuma (JWK) Mojo, rombongan bertemu korban MC (16) dan MIK (20) yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Sesampainya di Desa Sukoanyar, mereka berpapasan sepeda motor yang ditumpangi korban MC (16) dan MIK (20). Lalu terjadilah penghadangan hingga pengeroyokan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Kamis (24/7/2025).
Dari hasil penyidikan, RDM disebut menendang sepeda motor korban sebanyak dua kali hingga MC dan MIK terjatuh. MR kemudian menendang kepala MC, sedangkan AR ikut menendang korban lainnya. Tidak berhenti di situ, FA dan MA juga terlibat aktif dengan menginjak, menendang, memukul, bahkan melempar batu ke arah korban.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka terbuka di pelipis, punggung memar, serta lecet di bagian mata kaki.
“Jadi kedua korban ini hendak beli makan, lalu ketika berpapasan rombongan itu meneriaki dan mengejek sambil menunjuk korban,” ucapnya.
Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian sehari setelahnya, Minggu (6/7/2025). Polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga pelaku anak di bawah umur pada Kamis (10/7/2025), disusul FA dan MA yang ditangkap pada Minggu (13/7/2025).
Barang bukti yang diamankan mencakup batu, pakaian, aksesoris kendaraan, dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini yang bersangkutan ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota,” ungkapnya.
Untuk pelaku dewasa, dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, subsider pasal 351 ayat 1 KUHP. Sementara untuk anak-anak yang terlibat, dikenakan pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. [nm/aje]






