Lumajang (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait penyataannya yang sempat memperbolehkan sound horeg.
Sebelumnya, Ketua MUI Lumajang KH. Ahmad Hanif sempat memberikan penyataan tidak ada larangan untuk sound horeg pada, Kamis (17/7/2025).
Sebagai informasi, saat itu MUI Lumajang baru selesai rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg.
“Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum,” kata Ahmad Hanif di Kantor Pemkab Lumajang pada, Kamis (17/7/2025).
Kemudian, KH. Ahmad Hanif memberikan klarifikasi terkait pernyataannya waktu itu dan menegaskan bahwa MUI Lumajang sepenuhnya mendukung fatwa nomor 1 Tahun 2025 MUI Jawa Timur terkait sound horeg.
“Kami menyatakan bahwa MUI Lumajang mendukung sepenuhnya fatwa MUI tersebut. Ini kami harapkan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jadi, sekali lagi kami tegaskan MUI Lumajang sepenuhnya mendukung fatwa MUI Provinsi,” terangnya di Kantor MUI Lumajang pada, Kamis (24/7/2025).
Meski begitu, pernyataannya saat ini diakui tidak membatalkan pernyataan sebelumnya yang menyebut sound horeg di Kabupaten Lumajang diperbolehkan.
Menurut Hanif, fatwa MUI Jawa Timur dalam poin ke empat sudah secara tegas menjelaskan tentang penggunaan sound horeg yang diperbolehkan.
Isi poin ke empat fatwa MUI Jawa Timur itu yakni terkait penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.
“Jadi tidak membatalkan (pernyataan sebelumnya, Red), fatwa MUI itu kan ada 6 poin, di poin ke empat itu dijelaskan dan menjadi stretchingnya,” ungkap Hanif. (has/ian)






