Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali dan Ketua Bawaslu Kab. Gresik Achmad Nadhori terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021 – 2022.
Selain itu, KPK juga memeriksa Yulianto (Swasta), Al Amin Zaini (Swasta), dan Totok Harianto (Wiraswasta). “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Gresik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa pada Kamis 10 Juli 2025.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Markas Polda Jawa Timur itu, Khofifah dicecar pertanyaan soal proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Prov. Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat dan Lembaga.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [kun]






