Pacitan (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan mencatat sebanyak 550 pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Dari jumlah tersebut, 500 pelanggar hanya diberikan teguran, sedangkan 50 lainnya dikenai sanksi tilang.
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, mengungkapkan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Tiga jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara di bawah umur sebanyak 34 kasus, tidak memakai helm berstandar SNI sebanyak 3 kasus, dan melawan arus sebanyak 5 kasus. Sisanya merupakan pelanggaran lain seperti berboncengan lebih dari dua orang.
“Selama pelaksanaan operasi, kami belum menemukan pelanggaran yang melibatkan kendaraan barang atau kendaraan khusus,” ujar Aiptu Thomas, Rabu (23/7/2025).
Operasi Patuh Semeru 2025 digelar mulai 14 hingga 27 Juli mendatang dengan fokus pada penindakan pelanggaran prioritas. Beberapa di antaranya termasuk penggunaan knalpot brong, pengendara tanpa SIM atau STNK, tidak menggunakan helm, serta pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.
“Masyarakat kami imbau untuk lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas. Semua demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya. [tri/beq]






