Bondowoso (beritajatim.com) – Proses transformasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tertunda.
Salah satu penyebab utamanya adalah belum adanya kejelasan data aset dan belum dilakukannya audit independen sebagaimana disarankan oleh DPRD.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir menyebut, perubahan status PDAM menjadi Perumda harus ditopang dengan landasan regulasi dan data faktual yang sahih.
“Audit independen itu penting. Ini yang telah disampaikan DPRD dari awal. Kenapa Perda Perusahaan Umum Daerah itu belum juga disahkan? Karena permintaan audit investigasi terhadap aset PDAM sampai hari ini belum direalisasi,” ungkapnya pada BeritaJatim.com.
DPRD Bondowoso telah membahas Perda upgrade status PDAM menjadi Perumda sejak tahun 2023 lalu, namun hingga kini belum bisa tereksekusi.
“Pergeseran dari PDAM ke Perumda harus didasari data aset yang valid terlebih dahulu,” kata legislator PKB tersebut.
Berdasarkan data itu, maka akan diketahui berapa dan aset apa saja yang dimiliki oleh PDAM Bondowoso. “Apakah aset itu hasil hibah, atau milik pusat yang hanya dikelola? Itu semua harus diaudit,” tegasnya.
Dalam dokumen Perda yang pernah dibahas, struktur baru Perumda akan mencakup direktur utama, direktur PDAM, dan direktur AMDK. Namun sebelum struktur ini dijalankan, kejelasan aset menjadi syarat mutlak.
“Utang PDAM berapa? Keuntungannya berapa? Ruginya sampai mana? Semuanya harus dibuka dan diaudit,” tandasnya.
Ia menegaskan, DPRD bersedia menyetujui penyertaan modal untuk Perumda, asalkan keuangan dan aset perusahaan transparan.
“Jangan sampai kita setujui penyertaan modal, ternyata malah jadi beban APBD seperti kasus PT Bogem. Hampir Rp 3 miliar penyertaan modal tapi sekarang tidak jelas arah dan pertanggungjawabannya,” terang Dhafir. (awi/but)






