Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso tengah menyusun draf aturan pembatasan penggunaan sound horeg yang kian marak digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Pembatasan ini meliputi batas volume suara dan waktu operasional, sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta kenyamanan warga.
Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, menyampaikan bahwa draf pengaturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diterbitkan sebagai surat edaran resmi.
“Ini kita baru nyusun drafnya, jadi belum menjadi surat edaran. Makanya semua kita libatkan, mulai dari MUI, Polres, Dandim, dokter spesialis THT dan jantung, hingga teman-teman linmas. Karena kita ingin aturan ini benar-benar demi kemaslahatan masyarakat Bondowoso,” jelasnya, Selasa (22/7/2025).
Rozi menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan sound horeg secara keseluruhan, melainkan melakukan pembatasan yang ketat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah gangguan terhadap ketertiban umum serta menghindari potensi kerusakan fasilitas umum atau pribadi.
“Ini bukan soal pelarangan, tapi pembatasan. Misalnya, jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Masyarakat tetap harus merasa nyaman. Dan kalau misalnya penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan, ya wajib diganti,” tegasnya.
Dalam draf tersebut, penggunaan sound system berdaya tinggi diwajibkan untuk mendapatkan izin resmi dari kepolisian. Selain itu, pengguna juga harus mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Terkait batas kebisingan, pemerintah daerah mengacu pada ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menetapkan ambang batas masing-masing 80 dan 85 desibel.
Namun, angka tersebut tidak secara eksplisit dicantumkan dalam draf aturan. “Kita tidak menyebutkan angka dalam edaran, tapi kita sebutkan agar tidak melebihi batas wajar,” imbuh Rozi.
Draf juga mengatur waktu operasional sound horeg hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB. Bila ketentuan ini dilanggar, pelaku akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Draf ini nantinya akan kita serahkan kepada Bapak Bupati untuk ditelaah, dibaca dan dikaji. Setelah itu, baru akan diputuskan apakah akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran resmi,” terang Rozi.
Langkah ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terhadap gangguan suara bising, terutama di malam hari.
Pemerintah berharap, dengan regulasi yang tegas namun bijak, seluruh pihak bisa mendapatkan perlindungan, baik pelaku hiburan maupun warga yang menginginkan suasana tenang. (awi/ted)






