Sumenep (beritajatim.com) – Puluhan petani garam yang tergabung dalam Yayasan Tanah Leluhur (YTL), berunjukrasa ke Kantor PT.Garam (Persero) di Jl. Raya Kalianget, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura, Senin (21/07/2025). Mereka menuntut penyelesaian konflik lahan blok 106 dan 107 seluas 12 hektar di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget.
“Ini bukan sekedar soal tanah, tapi soal keadilan, harkat, dan martabat masyarakat adat dan petani kecil. Kalau PT. Garam tetap diam, maka kami lah yang akan terus bersuara, agar persoalan lahan ini segera selesai,” kata Ketua YTL, Ashari.
Menurutnya, selama ini para pejabat PT Garam tidak pernah berinisiatif melakukan mediasi terbuka agar ada penyelesaian yang adil. Ia menilai, selama ini tidak ada transparansi penyelesaian kasus lahan ini. “Manajemen PT Garam terkesan melakukan pembiaran. Konflik ini tidak ada penyelesaian. Mereka abai terhadap penderitaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam aksi itu, para petani garam menyuarakan beberapa tuntutan ke PT Garam. Diantaranya menghentikan segala bentuk adu domba antar warga, kemudian meminta PT Garam segera mengosongkan lahan di lokasi 106 dan 107 yang tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tanah tersebut merupakan hak masyarakat yang telah mengelolanya secara legal dan turun-temurun dari sebuah warisan yang melekat erat pada masyarakat.
Selain itu, para petani YTL meminta agar jajaran Direksi PT Garam segera mencopot General Manager Legal dan General Manager Manajemen Aset karena tidak profesional dan tidak hadir di tengah masyarakat sehingga menjadi penghambat penyelesaian konflik.
“Kalau tuntutan kami tidak diindahkan, maka dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kami akan mengambil langkah lanjutan berupa menduduki area kantor PT. Garam dan mendirikan tenda sebagai bentuk protes atas ketidakpedulian yang terjadi,” tandasnya.
Puas berorasi, para pengunjukrasa pun membakar ban di depan Kantor PT Garam, sebagai bentuk protes terhadap persoalan lahan 106 dan 107.
Sebelumnya, PT Garam bekerja sama dg Yayasan Tanah Leluhur (YTL). YTL ini diberi hak untuk mengelola 35 hektar lahan garam di Desa Pinggir Papas. Namun dalam perkembangan berikutnya, luas lahan tersebut berkurang 12 hektar karena digarap oleh 18 petani garam yang tidak mengantongi kontrak dengan PT Garam. (tem/kun)






