Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Polda Jawa Timur (Jatim) soal larangan sound horeg. Hingga saat ini, Polres Blitar menyatakan belum menerima petunjuk teknis dari institusi di atasnya.
Kasubsi Pdim Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi menyebut bahwa saat ini Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) masih menunggu petunjuk teknis soal pelarangan gelaran sound horeg dari Polda Jawa Timur. Polres Blitar pun terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai larangan sound horeg ini.
“Hasil koordinasi dengan unit Intel masih menunggu petunjuk dari Polda Jawa Timur,” ucap Kasubsi Pdim Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, Sabtu (19/7/2025).
Putut menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat yang masuk perihal petunjuk pelarangan sound horeg. Kasubsi Pdim Sihumas Polres Blitar itu menegaskan bahwa sampai hari ini pihaknya belum menerima petunjuk arah (Jukrah) ataupun Surat Telegram Rahasia (STR) perihal sound horeg dari Polda Jatim.
“Kami cek di Intelkam belum ada Jukrah ataupun STR dari Polda Jatim,” tegasnya.
Sebelumnya, Kini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengambil sikap tegas. Melalui akun Instagram resminya, Polda Jatim memberikan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan sound horeg yang dinilai meresahkan warga dan merusak fasilitas umum.
Dalam video yang diunggah pada Kamis (17/7/2025), ditampilkan sejumlah cuplikan kondisi lapangan yang memperlihatkan dampak negatif dari aktivitas sound horeg. Mulai dari pagar yang roboh, lampu jalan yang rusak, hingga jembatan yang mengalami kerusakan, semua itu sengaja dilakukan demi memberi jalan kepada iring-iringan kendaraan dengan pengeras suara bervolume tinggi.
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” demikian isi caption dalam unggahan Instagram Polda Jatim. [owi/beq]






