Surabaya (beritajatim.com) – Viral di media sosial narasi anggota organisasi masyarakat (ormas) Joyo Semoyo melakukan penculikan terhadap seorang karyawan BOT Finance, Rabu (16/7/2025).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan setelah menerima laporan adanya dugaan tindak premanisme itu, pihaknya langsung melakukan pendalaman.
“Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, ada laporan dari warga masyarakat bahwa telah terjadi penyekapan orang yang dibawa ke sebuah kantor atas laporan tersebut akhirnya Anggota satreskrim polrestabes Meluncur ke TKP,” kata Edy, Sabtu (19/7/2025).
Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung mendatangi kantor Joyo Semoyo di jalan Asem Bagus, Bubutan, Surabaya. Hasilnya, polisi menemukan korban yang sedang disekap.
“Korban sempat dipiting,” tutur Edy.
Edy menjelaskan, kejadian penculikan dan penyekapan dengan korban karyawan BOT Finance itu dipicu atas penarikan mobil yang pembayarannya macet. Anggota ormas Joyo Semoyo lantas mendatangi kantor BOT dan meminta agar mobil dikembalikan kepada pemilik.
“Sedangkan lima orang tersebut sebenarnya juga bukan sebagai pemilik kendaraan Sehingga dia tidak ada hubungan hukum Antara korban dengan) BOT,” tegas Edy.
Edy mengatakan, setelah terjadi konflik di BRI Tower, para pelaku membawa korban ke kantor Joyo Semoyo di jalan Asem Bagus. Saat polisi datang ke lokasi tersebut, korban dalam keadaan diintimidasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan Dan Ditemukan bukti di dalam video yg bersangkutan melakukan Ancaman kekerasan terhadap korban atas kejadian tersebut lima pelaku) Ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Edy.
Atas kejadian ini, Edy menegaskan pihaknya tidak mentoleransi aksi aksi premanisme di kota Surabaya. Apalagi, dibalut dengan kemasan ormas. Edy berkomitmen bahwa negara akan selalu hadir untuk membela masyarakat dari penindasan aksi premanisme.
“Jangan ada yang main-main berkaitan dengan premanisme, kita pasti akan hadir, negara akan hadir, dan negara tidak boleh kalah dengan preman Ormas atau siapapun. Mari kita sama-sama bantu pemerintah, bantu masyarakat, mari kita jaga bersama-sama situasi kondisi kota Surabaya supaya kondusif,” pungkasnya.
Kepada 5 anggota ormas Joyo Semoyo yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, polisi menerapkan asal 335 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun kurungan penjara. (ang/ted)






