Surabaya (beritajatim.com) – Lemahnya pengawasan distribusi dan ketidaktegasan pengendalian harga dinilai menjadi biang kerok maraknya praktik pengoplosan beras curah yang dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium. Celah ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha demi meraih keuntungan besar, meski merugikan konsumen.
Pakar Ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya), Bambang Budiarto, menilai bahwa ketidakmampuan negara dalam menjaga rantai distribusi pangan yang sehat telah membuka ruang bagi permainan curang di sektor beras.
“Pengawasan intensif atas HET (Harga Eceran Tertinggi) harus dilakukan dengan sinergi institusi lain yang terkait. Yaitu, legislatif, kepolisian, TPID, Bulog, Badan Pangan Nasional, serta lembaga-lembaga independen lainnya,” ujar Bambang, Kamis (17/7/2025).
Menurut Bambang, akar dari maraknya praktik pengoplosan beras saat ini tak lepas dari motif ekonomi. “Apa pun alasannya, motifnya hanya satu, ekonomi. Muara dari itu semua adalah peningkatan keuntungan dari pelaku usaha,” tegasnya.
Ia menilai bahwa kebijakan HET untuk beras masih sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga dan stok di pasaran. Tanpa pengendalian harga, beras sebagai bahan pokok bisa melonjak drastis.
“Jika tidak dikendalikan, sebagai bahan pokok tentu saja harga beras akan mampu terbang setinggi langit, dan tentu saja ini berbahaya. Adanya HET juga diyakini mampu menahan semangat masyarakat untuk memborong beras secara berlebihan,” jelasnya.
Lebih jauh, Bambang mengingatkan bahwa praktik pengoplosan juga berdampak langsung pada masyarakat kecil, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan pangan.
“Dampak-dampak tersebut bisa disebut misalnya kualitas beras tergeneralisasi rendah, keamanan pangan yang membahayakan kesehatan, dan indikasi penipuan yang tentu saja dapat berdampak juga pada masalah hukum. Ibarat orang main catur, ketika memainkan satu bidak, dia bisa mengancam ke segala arah, tapi juga bisa terancam dari segala arah,” ungkapnya.
Untuk membenahi tata niaga beras agar lebih adil dan sehat, Bambang mengusulkan tiga langkah konkret. Pertama, penetapan HET yang dinamis sesuai musim panen, biaya produksi, dan kondisi pasar.
Kedua, pengawasan pasar yang lebih ketat agar harga tidak melebihi batas dan mencegah praktik oplosan. Ketiga, dukungan nyata bagi petani dan masyarakat rentan agar rantai distribusi tetap berpihak pada kepentingan publik.
“Kalau langkah-langkah ini dijalankan, ketersediaan dan harga beras bisa terjaga, kemampuan beli masyarakat pun tetap aman,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkap bahwa praktik pengoplosan beras curah yang dijual dengan label premium, berawal dari kejanggalan harga. Harga gabah petani turun, namun harga beras konsumen justru naik. Padahal, data BPS menunjukkan produksi beras naik 14 persen (sekitar 3 juta ton), sehingga pasokan nasional sebenarnya berlebih.
Pemeriksaan dilakukan di 10 provinsi dengan menguji 268 merek beras. Hasilnya, sekitar 85 persen sampel tidak sesuai standar mutu. Banyak beras curah dijual dengan harga premium dan ditemukan pula isi kemasan lima kilogram yang hanya 4,5 kilogram. Kerugian akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp99 triliun.
Temuan serupa juga ditemukan oleh Kementerian Perdagangan, dengan 90 persen sampel tak memenuhi standar. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menegaskan kasus ini harus diusut tuntas karena merugikan masyarakat dan mengganggu upaya swasembada pangan. [ipl/ian]






