Jakarta (beritajatim.com) – Ancaman kesehatan akibat Bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang dinilai semakin mengkhawatirkan oleh banyak pihak. BPA adalah bahan kimia sintetis yang umum digunakan dalam plastik polikarbonat—termasuk untuk galon air minum—dan diketahui memiliki sifat menyerupai hormon estrogen. Sifat ini membuat paparan BPA jangka panjang dikaitkan dengan berbagai gangguan serius, seperti kanker, obesitas, masalah perilaku pada anak, hingga gangguan kesuburan.
Di Indonesia, penggunaan plastik polikarbonat paling banyak ditemukan pada galon guna ulang air minum dalam kemasan (AMDK). Namun riset telah membuktikan bahwa BPA dalam plastik jenis ini dapat bermigrasi ke dalam air, terutama jika galon terpapar suhu tinggi, sering digunakan ulang, terkena sinar matahari langsung saat distribusi, atau dibersihkan memakai cairan dengan pH tinggi seperti deterjen.
Merespons meningkatnya bukti ilmiah mengenai bahaya BPA, Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) pada 2023 menurunkan batas asupan harian BPA menjadi hanya 0,2 nanogram per kilogram berat badan per hari. Angka ini 20.000 kali lebih ketat dibanding standar sebelumnya pada 2015. Kebijakan ini membuat Uni Eropa menetapkan larangan total penggunaan BPA dalam semua kemasan makanan dan minuman mulai Januari 2025.
Sayangnya, langkah Indonesia belum seketat Eropa. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru mewajibkan pencantuman label peringatan “Berpotensi Mengandung BPA” pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, dengan masa transisi hingga April 2028. Padahal, dalam uji post-market BPOM pada 2021–2022 ditemukan hampir separuh (47 persen) galon yang beredar mengalami peluruhan BPA pada kisaran 0,005 hingga 0,6 mg/kg.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menilai pemerintah perlu mempercepat penerapan aturan ini.
“Indonesia sudah sangat tertinggal. Ini menyangkut kesehatan ratusan juta konsumen. Jangan hanya memprioritaskan kepentingan produsen,” tegas David. KKI mendesak agar masa tenggang pelabelan dipersingkat menjadi dua tahun.
Sementara itu, beberapa negara lain telah bertindak jauh lebih tegas. Kanada sudah menetapkan BPA sebagai bahan beracun sejak 2008. Prancis, Belgia, Swedia, dan Tiongkok juga melarang penggunaan BPA dalam kemasan pangan. Bahkan riset terbaru di Kenya tahun 2024 menunjukkan semua sampel plastik polikarbonat, baik baru maupun bekas, melepaskan BPA di atas ambang batas aman versi EFSA sebelumnya, mengindikasikan material ini tidak lagi layak dijadikan wadah makanan maupun minuman. [beq]






