Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih menunggu aturan teknis pembatasan sound horeg dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hal itu menyusul setelah dikeluarkannya fatwa haram untuk pertunjukan sound horeg.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sebelumnya mengeluarkan fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg. Fatwa itu dikeluarkan sebagai tanggapan dari kontroversi dan keresahan masyarakat terhadap fenomena sound horeg.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur dalam konsiderannya menyatakan bahwa dalam penggunaan sound horeg yang berlebihan, utamanya yang melebihi batas wajar hingga mengganggu kenyamanan bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram.
Terlebih jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, dan kemaksiatan lain, baik dilakukan di tempat terbuka maupun dibawa keliling permukiman warga.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, setelah menerima surat fatwa MUI terkait sound horeg, pihaknya masih harus menunggu aturan terknis pembatasan yang diberlakukan dalam pertunjukan sound horeg dari pemerintah provinsi.
Terlebih, di wilayah Lumajang selama ini diakui tidak ada keluhan dari masyarakat terkait penggunaan sound horeg.
“Selama ini belum ada, yang di sambat bunda atau surat resmi masyarakat yang itu berkeberatan dengan sound horeg. Makanya saya sampai hari ini belum mengambil kebijakan dan masih menunggu dari pemprov,” terang Indah Amperawati, Selasa (15/7/2025).
Meski begitu, fatwa yang sudah dikeluarkan MUI Jawa Timur diakui tidak melarang secara total terkait sound horeg. Melainkan tetap dibolehkan selama mengikuti ketentuan desibel yang ditetapkan MUI.
“Ini dalam klausul fatwa MUI itu ada menyampaikan bahwa agar pemerintah ikut menindaklanjuti fatwa ini. Tapi fatwa MUI ini tidak melarang total tetapi membolehkan dengan syarat,” tambahnya.
Sehingga, sembari menunggu ketentuan teknis dari Pemprov Jatim terkait kebijakan yang harus diambil untuk menyikapi sound horeg, pemerintah daerah masih akan mempelajari batas aman penggunaan sound horeg dan fatwa MUI.
“Secara teknis, tentu ini akan saya pelajari lagi, karena dalam fatwa MUI itu ada menyampaikan juga agar pemerintah ikut menindaklanjuti fatwa ini,” ungkapnya. (has/ian)






