Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD akhirnya disahkan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (15/7/2025). Ketiga perda tersebut meliputi pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan pengesahan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja pemerintah daerah ke depan. Terutama agar perangkat daerah dapat lebih lincah dalam memberikan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Meski untuk perda TJSL ada beberapa yang kurang sepakat, tapi kita akan buktikan dengan kerja keras pemerintah daerah. Tentunya dengan dukungan masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Pasuruan,” kata Mas Rusdi usai menandatangani pengesahan perda.
Terkait perubahan SOTK, Mas Rusdi menjelaskan langkah ini bakal merampingkan sejumlah OPD. Beberapa dinas seperti Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perikanan akan digabung menjadi satu dinas saja. Sementara itu, Dinas Pendidikan akan berdiri sendiri, sedangkan urusan kebudayaan akan dilebur ke Dinas Pariwisata.
“Nanti hanya akan ditambah kepala bidang di satu dinas tersebut, supaya lebih efisien. Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan dipisah, Dinas Kebudayaan digabung ke Pariwisata,” jelasnya.
Untuk Bank Mina Mandiri, Pemkab berharap bank milik daerah ini semakin mampu menopang pendapatan asli daerah (PAD) dengan dukungan penuh DPRD.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengungkapkan pembahasan tiga perda non-APBD ini berlangsung selama sekitar tiga bulan. Meski sempat alot, akhirnya seluruh pansus menyepakati dan menyetujui.
“Sudah kita bahas sebelumnya. Dan kali ini kita lakukan paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda non-APBD,” ucap Samsul.
Pemkab Pasuruan berharap dengan disahkannya tiga perda ini, penataan kelembagaan makin optimal dan sektor usaha di daerah bisa lebih aktif mendukung pembangunan melalui TJSL. [ada/beq]






