Blitar (beritajatim.com) – Kiai muda Nahdlatul Ulama (NU), Muhammad Iqdam Kholid atau yang akrab disapa Gus Iqdam ikut angkat bicara soal fatwa haram sound horeg. Bukan saja membahas soal polemik yang terjadi, Gus Iqdam juga memberikan solusi kepada para pengusaha sound horeg.
“Saat ini kan ada fenomena mbah kiai dan bahtsul masail mengeluarkan fatwa tentang sound horeg yang dimaksud beliau itu rangkaian dari sound horeg yang mungkin beliau ketahui, yang viral-viral itu, sejujurnya yang viral viral itu kan memang bermasalah,” ucap Gus Iqdam, Jumat (11/7/2025).
Menurut Gus Iqdam ada sejumlah sound horeg yang memang bermasalah. Permasalahan yang dimaksud ini adalah adanya penggunaan dancer atau penari dengan baju yang terbuka bahkan membentuk lekukan tubuh.
“Bukan berarti pemilik sound horeg terus sound nya dibakar tidak, dikecilkan volumenya terus jangan boleh diikuti oleh mbak-mbak penari yang bajunya belum jadi, udah gitu aja lo boleh-boleh soundnya tetap dipakai, gampang-gampang,” tegasnya.
Gus Iqdam pun menjelaskan fatwa haram pada sound horeg ini berbeda dengan hukum haram binatang anjing atau babi. Kiai dengan pengikut puluhan juta umat itu pun menegaskan bahwa sound yang digunakan tetap halal.
“Terus setelah itu soundnya haram seperti air liurnya anjing tidak seperti itu, soundnya halal,” imbuhnya.
Pengasuh pondok pesantren Sabilu Taubah tersebut juga memberikan saran kepada para pengusaha sound horeg. Para pengusaha sound horeg diminta untuk menjauhi hal-hal maksiat dan sering-sering ikut pengajian.
“Gus tapi kalau saya dulu terlanjur dikuti oleh dancer atau dj bagaimana, makanya harus dilebur kalau ada pengajian ikut gotong royong seperti di Sabilu Taubah ini lo, Mas Bre (Brewog Audio) kadang juga seperti itu ikut ngaji, jadi gitu kalau dulu adanya dosanya untuk meleburkan atau Kafarat” tandasnya.
Sementara itu, Muzahidin atau biasa disebut Mas Bre ikut memberikan pendapat soal fatwa haram sound horeg. Pemilik Brewog Audio tersebut menganggap bahwa fatwa haram itu terlalu cepat diambil tanpa menelusuri lebih dalam soal sound horeg.
Mas Bre pun berharap para ulama dan pengusaha sound horeg bisa duduk bersama untuk mencari solusi atas polemik fatwa haram tersebut. Sejatinya menurut Mas Bre para pengusaha sound horeg juga ingin tahu titik mana yang diharamkan oleh MUI.
“Kita harus duduk bersama jadi kita juga ingin tahu apa yang dimaksud haram itu yang apanya, kalau soundnya itu tidak bisa dikatakan haram itu karena itu kan alat artinya kan itu bukan makanan, jadi bidang kita kan di jasa ini kan mata pencaharian juga,” ungkap Mas Bre, Kamis (10/7/2025).
Mas Bre sendiri tidak sependapat dengan fatwa haram yang dikeluarkan MUI dan beberapa pondok pesantren. Pemilik Brewog Audio itu meminta kepada mereka yang memberikan fatwa haram untuk memberikan penjelasan apa alasannya dan di titik mana faktor keharamannya.
“Mungkin yang dibilang haram itu kan dancer nya yang pakaiannya sexy kelewat batas tapi kan sekarang banyak dancer-dancer yang pakaiannya rapi-rapi,” tegasnya.
Pria asal Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar itu pun berharap MUI dan para ulama memberikan masukan terkait gelaran sound horeg bukan justru memberikan fatwa haram. Mas Bre pun menjelaskan bahwa sound horeg itu bukan hanya sekedar hiburan atau tradisi namun juga sudah menjadi mata pencaharian masyarakat.
Sehingga dengan adanya fatwa haram ditakutkan, mata pencaharian warga terganggu. Mas Bre pun berharap ada pertemuan antara pengusaha sound horeg dengan ulama untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini.
“Untuk miras kan bisa diberikan imbauan agar dikurangi atau tidak diperbolehkan menggunakan miras,” tegasnya. [owi/aje]






