Gresik (beritajatim.com)– Imbas over kapasitas ruangan, sebanyak 38 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari Gresik, dipindah ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Langkah ini diambil sebagai upaya mengatasi permasalahan over kapasitas
Kepala Rutan Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho mengatakan, ada 38 warga binaan yang dipindah. Rinciaannya
15 orang ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, dan 23 lainnya ke Lapas Kelas I Madiun.
“Pemindahan ini telah direncanakan dengan matang sebagai aspek memperhatikan aspek keamanan dan kelayakan tempat ruangan,” katanya, Kamis (10/7/2025).
Proses pemindahan ini lanjut dia, dilakukan dengan pengamanan yang ketat melibatkan aparat keamanan dan petugas pengawalan rutan.
“Kami mengedepankan sesuai prosedur standar operasional untuk memastikan kelancaran dan keselamatan warga binaan selama perjalanan hingga tiba di lapas tujuan,” ujarnya.
Yuliawan menambahkan, pemindahaan warga binaan merupakan tindak
lanjut dari 13 program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding.
“Cara ini juga untuk menekan potensi konflik dan memperkuat kontrol terhadap warga binaan,” imbuhnya.
Masih menurut Yuliawan, pemindahan warga binaan tersebut bukan semata untuk mengurangi kepadatan. Tapi, bagian dari komitmen menjaga situasi tetap kondusif dan aman di dalam rutan.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap tercipta iklim pemasyarakatan yang lebih tertib dan manusiawi,” urainya. [dny/aje]






