Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan, bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bukan untuk diperiksa, namun hanya dimintai keterangan soal kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Ia mengatakan bahwa di lembaganya tidak ada kata pemeriksaan.
“Di kami hanya ada dimintai keterangan saksi atau keterangan ahli,” kata Johanis Tanak, Kamis (10/7/2025).
Adapun alasan KPK meminta keterangan Khofifah di Polda Jawa Timur. Johanis mengatakan, bahwa cara ini agar lembaganya dapat menghemat anggaran dalam memanggil saksi tersebut. “Itu efisiensi waktu dan anggaran, dan tidak ada larangan,” kata dia.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Khofifah di Polda Jatim juga telah mendapat izin untuk menggunakan lokasi itu sebagai proses pendalaman keterangan. Jika tidak mendapat izin, kata Johanis Tanak, maka penyidik atau penyelidik tidak akan melakukan penyidikan.
“Kalau ada larangan bahwa tidak boleh penyidik atau penyelidik untuk melakukan penyelidikan di satu tempat, kami tidak akan lakukan,” ucap Johanis.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. [tok/aje]






