Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus memperkuat langkah pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal.
Sejak Mei 2025, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) bersama sejumlah pihak terkait telah menyasar 26 desa dalam rangkaian sosialisasi bahaya rokok tanpa pita cukai.
Sosialisasi itu menyentuh langsung masyarakat akar rumput. Tak hanya melalui forum resmi, edukasi juga disisipkan dalam berbagai kegiatan yang melibatkan warga. Mulai dari pemutaran video edukatif bernuansa humor hingga pembagian pamflet yang menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal secara visual.
“Total delapan video edukasi kami siapkan, kami balut guyonan agar menarik. Ratusan pamflet kami sebar setiap ada kegiatan,” ujar Kepala Diskominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, ditulis Selasa (8/7/2025).
Langkah ini diambil karena rokok ilegal bukan sekadar persoalan administrasi cukai, tapi juga menyangkut kerugian negara serta ancaman pidana bagi para pelaku peredaran. Dalam praktiknya, rokok ilegal kerap beredar dalam bentuk polos tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, memakai pita bekas, atau bahkan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Sapto menekankan pentingnya peran masyarakat dalam ikut serta menekan peredaran rokok ilegal. Tak hanya berhenti pada tidak membeli, tapi juga aktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok ilegal, minimal melaporkan ke perangkat desa, bila menemukan atau tidak membeli rokok ilegal,” tegasnya.
Dengan pendekatan langsung ke masyarakat, Diskominfo Ponorogo berharap tingkat kesadaran warga terhadap bahaya rokok ilegal meningkat. Selain mengamankan pendapatan negara, langkah ini juga menciptakan ruang usaha yang lebih adil bagi pelaku industri rokok legal. (End/Adv)






