Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 2.000 bidang tanah wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar belum memiliki sertifikat. Kondisi ini pun tentu cukup mengkhawatirkan dan mengancam adanya sengketa masjid atau mushola.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar mencatat 2.000 bidang tanah yang belum bersertifikat itu mayoritas merupakan masjid dan madrasah. Total ada sekitar 709 bidang tanah berupa masjid dan sekolah yang belum bersertifikat.
“Dari 5.800 bidang, kami baru menemukan sekitar 3.800 yang bersertifikat. Lalu, ada 2 ribu yang belum sertifikat. Kami temukan sekitar 709 bidang sudah berupa masjid atau sekolah yang berpotensi belum memiliki sertifikat,” kata Azhar Rahadian Anwar, Koordinator Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali BPN Kabupaten Blitar, Senin (7/7/2025).
Secara keseluruhan ada sekitar 5.800 bidang tanah wakaf yang tercatat oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 3.800 bidang tanah saja yang bersertifikat.
Sisanya yakni 2.000 bidang tanah wakaf itu pun belum memiliki sertifikat. Kondisi ini tentu memunculkan kekhawatiran terjadinya sengketa seperti di daerah lain.
“Tidak bisa sekadar wakaf lisan. Harus resmi, dan kami tidak memungut biaya karena PNBP nol rupiah untuk tanah wakaf. Untuk mempercepat proses, kami juga melakukan pendekatan jemput bola,”ungkapnya.
Sebenarnya, sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Blitar tergolong lancar. Saat ini sudah ada ribuan sertifikat tanah wakaf yang terbit di bawah kewenangan BPN.
Salah satu faktornya adalah kerja sama lintas instansi antara desa, Kemenag, dan BPN. Namun prosesnya tetap harus dimulai dari ikrar wakaf yang sah di Kemenag.
Selama ini BPN Kabupaten Blitar selalu turun langsung ke desa dan kelurahan, mendata, dan bahkan membantu pengukuran tanah sebelum dokumen lengkap. Bahkan, dukungan administratif juga sudah diperkuat.
BPN Kabupaten Blitar sudah bersurat ke Bupati Blitar dan sekda untuk mengeluarkan surat edaran ke camat, serta kepala desa/kelurahan untuk mendata masjid-mushola yang belum bersertifikat.
Selain itu, BPN Kabupaten Blitar juga bekerja sama dengan ormas-ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah hingga di tingkat kecamatan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
“Tentu hal itu untuk mengkoordinasikan takmir masjid yang tanahnya belum bersertifikat untuk segera diurus,” jelasnya.
Sertifikasi tanah, sejatinya bukanlah sekadar administratif, melainkan juga bagian dari perlindungan jangka panjang. Dengan adanya legalitas hukum yang sah, maka kemungkinan terjadinya sengketa tanah wakaf bisa dikurangi atau diminimalisir.
“Kalau punya tanah ya harus disertifikatkan, termasuk tanah wakaf. Sama saja seperti menikah, harus dicatatkan resmi. Supaya sah dan kuat secara hukum,” ujarnya.
Dia juga menyarankan masyarakat yang masih memiliki sertifikat lama, terutama keluaran tahun 60-an hingga 70-an, untuk melakukan pemetaan ulang ke BPN.
“Kadang bidangnya belum terpetakan dengan akurat. Bahkan bisa jadi sudah bergeser atau berubah bentuk. Jangan ragu datang ke kantor kami,” pungkas Azhar. [owi/aje]






