Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah diamankan pelaku pembunuhan di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan akhirnya diamankan. Pelaku berinisial RZ (32) warga Kecamatan Gempol ini diamankan langsung setelah melakukan aksinya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya ini dikarenakan dendam yang berkepanjangan. Akibatnya pelaku tak bisa membendung dan langsung melakukan aksi sadisnya tersebut.
“Pelaku sudah merencanakannya jauh-jauh hari. Setelah itu pelaku langsung mendatangi kediaman korban yang bersebelahan dengan tempat tinggal tersangka,” jelas Adimas, Jumat (4/7/2025) saat menyampaikan di ruang warta Polres Pasuruan.
Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi sadisnya dengan melukai tubuh korban dengan menggunaan senjata tajam jenis celurit. Pelaku mengayunkan celurit sebanyak dua kali ke tubuh korban.
Namun, dari hasil olah TKP sementara ada sebanyak empat luka di sekujur tubuh korban. Diantaranya di bagian punggung, perut, dan juga bagian bahu korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Ini kami masih lakukan pendalaman lagi. Karena luka pada tubuh korban dan juga kesaksian dari terasangka ada yang janggal,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku RZ mengatakan bahwa dirinya sudah memendam dendam sudah selama dua tahun. “Sudah dua tahun dendam. Mulanya karena mengejek keluarga, terutama ibu saya dari pesan whatsapp,” terangnya.
Dari tindakan kejahatan pelaku polisi berhasil mengamankan dua barang bukti senjata tajam yakni satu buah celurit dan satu buah golok. Akibatnya pelaku saat ini mendekam di penjara dan dikenakan pasal 320 KUHP tentang pembunuhan berencana. (ada/ted)






