Pacitan (beritajatim.com) – Putri Wulandari alias PW divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
Menanggapi langkah hukum JPU tersebut, kuasa hukum PW, Imam Bajuri, menyatakan bahwa dirinya tetap akan mendampingi kliennya hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa putusan bebas tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“PW itu bebas murni, tanpa ada unsur apapun. Pengadilan memutuskan berdasarkan fakta hukum yang ada,” jelas Bajuri Jumat (4/7/2025).
Ia juga menepis anggapan bahwa pengadilan berat sebelah. Menurutnya, keputusan tersebut telah membuktikan bahwa kebenaran harus ditegakkan.
“Kami menerima putusan tingkat pertama yang sudah dibacakan di pengadilan. Putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap, dan fakta-fakta hukum telah dicantumkan secara jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bajuri meminta agar nama baik kliennya dipulihkan, mengingat selama proses hukum berlangsung, PW mengalami tekanan sosial yang cukup berat, terutama di kampung halamannya di Wonogiri, Jawa Tengah.
“Putri sempat ditangkap, ditahan, bahkan mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari masyarakat sekitar. Kami meminta adanya pemulihan nama baik atas pencemaran tersebut,” imbuhnya.
Ia menambahkan, PW datang ke Pacitan karena kondisi ekonomi yang sulit. Usaha konveksi milik Putri bangkrut dan ia terlilit utang.
“Putri bahkan masuk dalam kategori warga miskin, dan terdaftar sebagai penerima bantuan di Kabupaten Wonogiri,” pungkas Bajuri. (tri/ted)






