Kediri (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur resmi menetapkan tiga oknum kepala desa di Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa penjaringan pengisian perangkat desa tahun 2023.
Ketiga tersangka yang berinisial IJ, SU, dan DA ditetapkan usai menjalani proses panjang mulai dari penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dan tidak menoleransi segala bentuk praktik suap dan gratifikasi dalam pemerintahan desa.
“Teman-teman semua tahu, saya dalam proses ini tentunya pengisian perangkat desa sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mana menjadi kewenangan kepala desa, dan hal seperti ini kan tidak hanya sekali dua kali terjadi. Saya sebagai bupati, tidak mentoleransi pada hal-hal yang sifatnya suap menyuap, gratifikasi, apalagi KKN. Maka, kita dukung apa yang dilakukan oleh Polda Jatim,” kata Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri disela meninjau megaproyek pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati Kediri.
Kasus ini mencuat sejak 2023 lalu dan menyeret perhatian publik, setelah Polda Jatim memeriksa 163 kepala desa di wilayah Kabupaten Kediri. Dalam pengembangan kasus, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4,2 miliar yang diduga berasal dari praktik suap dalam seleksi perangkat desa. [nm/aje]






