Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkopum) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Keputusan tegas ini diambil Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro setelah ASN berinisial ES itu terbukti mangkir kerja lebih dari 28 hari tanpa keterangan sah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, menyebutkan bahwa proses pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Nomor X.862/1968/412.301/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
“Sebelum dijatuhi hukuman disiplin, yang bersangkutan telah diperiksa oleh tim pemeriksa yang ditetapkan melalui SK Bupati,” ujar Daniar, Rabu (2/7/2025).
Daniar menjelaskan, ES melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Khususnya pada Pasal 4 dan Pasal 11 ayat 2 huruf d, yang mengatur bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“(Sanksi) Ini merupakan bentuk penegakan disiplin dalam rangka meningkatkan kinerja dan integritas ASN di Bojonegoro,” tegas Daniar.
Selain kasus ES, BKPP Bojonegoro juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga ASN lain yang melanggar aturan kehadiran. Ketiganya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, RSUD Kepohbaru, serta seorang guru di SDN Kepohbaru. Namun sanksi bagi mereka tidak sampai pada pemberhentian.
“Ketiga ASN ini diberikan sanksi sedang berupa pemotongan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) sebesar 25 persen selama enam bulan dan penurunan pangkat jabatan,” tambahnya. [lus/beq]






