Jember (beritajatim.com0 – Pemecatan terhadap tiga kepala dusun di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo menggugah hati Suharyatik, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam rapat dengar pendapat dengan Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ), Selasa (1/7/2025).
Tiga orang yang dipecat itu adalah Kepala Dusun Curah Damar Yudiyanto, Kepala Dusun Krajan Akhmad Syaiful Bahri, dan Kepala Dusun Curah Manis Nurul.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin, mereka dinilai tidak melaksanakan tugas penagihan retribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan baik minimal 40 persen. Alasan itu dinilai tidak adil dan memyalahi regulasi oleh FKKJ.
“Saya mau meneteskan air mata,” kata Suharyatik, setelah mendengar penuturan FKKJ soal adanya salah satu kepala dusun yang terpaksa menjual sepeda motor untuk menutup kekurangan tagihan retribusi pajak.
Pemberhentian kepala dusun bukan sekali ini terjadi. “Di Kecamatan Bangsalsari, sempat semua perangkat desa divakumkan. Akhirnya Inspektorat Pemkab Jember turun tangan,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Suharyatik ingin Komisi A segera menyelesaikan persoalan ini. “Kita siap membantu. Keadilan harus ditegakkan,” katanya. Kunci penyelesaian sebenarnya ada pada camat pemangku wilayah.
Suharyatik berpendapat alasan penagihan pajak seharusnya tidak digunakan untuk memberhentikan kepala dusun. Sepengatahuannya, penagihan minimal 30 persen dari baku pajak sangat susah dilakukan di desa karena berbagai faktor.
Ketua FKKJ Samholik Ali Muchtar siap mendampingi tiga kepala dusun untuk memperjuangkan nasib. “Kepala dusun yang terzalimi monggo gerak bareng,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A Holil Asyari berjanji segera mengundang Kepala Desa Sidomulyo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Silo, Inspektorat, dan Badan Permuswaratan Desa Sidomulyo untuk menuntaskan persoalan ini.
“Hari ini kami tidak bisa menyimpulkan. Cuma curhatan dari Anaa setidak-tidaknya akan jadi bahan kami pada waktu hearing dengan mereka,” kata Holil.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin menegaskan, pemberhentian telah didahului surat peringatan sebagai bentuk pembinaan. “Tidak mungkin kita memberhentikan kasun kalau tidak ada sebab akibat. Tiga kasun tersebut tidak menjalankan tugas dengan baik. Banyak keluhan masyarakat,” katanya.
Kesalahan tiga kepala dusun itu tidak hanya menyangkut urusan penagihan PBB. “Ada masalah pajak, ada masalah dugaan pungli di masyarakat. Banyaklah,” kata Kamiludin. [wir]






