Jakarta (beritajatim.com) – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel yang merupakan bagian dari Harita Group memastikan terus mengoperasikan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Selain IUP Pertambangan, perusahaan sejak 2016 telah memiliki pabrik peleburan (smelter) nikel saprolit dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan sejak 2021 juga memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (refinery) nikel limonit dengan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di wilayah operasional yang sama.
“Kedua fasilitas tersebut hadir untuk mendukung amanat hilirisasi dari pemerintah Indonesia,” kata Deputy Health, Safety, Environment (HSE) Department Harita Nickel Iwan Syahroni.
Menurutnya, Harita Nickel menjadi pionir di Indonesia dalam pengolahan dan pemurnian nikel limonit (kadar rendah) dengan teknologi HPAL. Teknologi ini mampu mengolah nikel limonit yang sebelumnya tidak dimanfaatkan, menjadi produk bernilai strategis berupa Mixed Hydroxide Precipitate (MHP). Dengan teknologi yang sama, MHP sebagai intermediate product telah berhasil diolah menjadi produk akhir berupa Nikel Sulfat (NiSo4) yang merupakan material inti pembuatan katoda sumber energi baru, yaitu baterai kendaraan listrik.
“Sejauh ini, Tiongkok merupakan pasar utama dari produk Harita Nickel. Saat ini, permintaan global terhadap produk nikel meningkat, salah satunya untuk menopang pertumbuhan mobil listrik,” ujarnya.
Kolam Pengendapan
Iwan menambahkan, sebagai bentuk komitmen Harita Nickel memenuhi praktik pertambangan berkelanjutan juga terlihat melalui penerapan sistem manajemen air tambang (mine water management). Sediment Pond (kolam pengendapan) menjadi cara Harita mengelola air pembuangan bekas kegiatan tambang kembali ke kadar semula sesuai ketentuan lingkungan untuk dialirkan ke laut sebagai muara terakhir.
Masih menurut Iwan, sediment pond berada di beberapa lokasi di areal pertambangan dengan luas yang berbeda. Total luas kolam pengendapan saat ini telah mencapai 100 hektare (ha) yang mampu menampung 1,2 juta meter kubik air limpasan.
“Kita harus mengembalikan lagi ke alam setelah apa yang diberikan oleh alam. Misalnya air jernih yang masuk ke dalam tambang kita harus mengembalikan lagi kejernihan air dengan kolam itu sendiri, jadi memfilterasi yang selama ini keruh tertampung di kolam tadi dan menjadi jernih,” katanya.
Dia menjelaskan, kolam pengendapan ini digunakan untuk memisahkan partikel padat (sedimen) dari air yang digunakan dalam proses pengolahan nikel. Di mana, proses penjernihan air limbah tambang sejatinya sudah menjadi kewajiban perusahaan mengacu pada ketentuan pemerintah.
Keberadaan sediment pond mempunyai 2 fungsi, yaitu demi menjaga keselamatan operasional tambang berkaitan dengan curah hujan tinggi di Pulau Obi. Fungsi lain menjaga lingkungan sekitar pertambangan, di mana air yang mengalir ke laut sesuai dengan baku mutu yang diwajibkan pemerintah sehingga tidak mengganggu wilayah sekitar.
Proses pembuatan sediment pond ini tidak mudah. Diperlukan perencanaan dan perhitungan matang mulai dari pembuatan awal hingga mengelolanya saat kolam pengendapan sudah dibangun. Untuk membangun fasilitas ini, membutuhkan biaya yang besar tidak sekedar komitmen semata, yakni sekitar Rp 45 miliar.
“Saat sudah terbangun, Harita kemudian menugaskan tim monitoring melakukan pemantauan terhadap kolam sedimen setiap hari, untuk mengetahui kondisi apapun di tempat ini. Pemantauan akan lebih intens saat kondisi cuaca curah hujan dengan debit yang tinggi,” paparnya.
Sementara itu, Iwan juga mengungkapkan, Harita Nickel menargetkan tahun ini akan mereklamasi lahan bekas kegiatan tambang seluas 66 ha hektar. Tercatat hingga 2024, dua unit usaha Harita Nickel sudah mereklamasi lahan seluas 231,53 ha. Sejumlah tanaman digunakan untuk reklamasi yakni cemara laut, kayu putih, ketapang, kayu nani, hingga pohon gofasa.
Perusahaan juga membangun pusat pembibitan pohon yang diberi nama Loji Central Nursery. Di sinilah semua bibit pohon untuk reklamasi disiapkan, mulai dari biji. Di area ini juga terdapat shade house, greenhouse hidroponik, hingga gudang pupuk dan laboratorium lingkungan.
Dia memastikan komitmen Harita Nickel untuk melakukan reklamasi seiring sejalan dengan kegiatan penambangan yang masih dilakukan perusahaan. Di mana, satu lahan akan segera dilakukan reklamasi bila sudah dalam kondisi mine out.
“Harita mempersiapkan tim tersendiri yang memang dikhususkan mengurusi reklamasi tambang. Bahkan, perusahaan mengucurkan dana sekitar Rp 250 juta per hektar dalam upaya menjalankan kewajibannya menghijaukan kembali lahan tambang,” kata Iwan. [hen/but]






