Jember (beritajatim.com) – Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 belum mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Jember memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW. Namun perda ini tidak jadi acuan. Sementara perda baru masih belum juga disahkan.
“RPJMD kita banyak sekali menampilkan data. Di satu sisi, dalam konsideran kita belum memunculkan Peraturan Daerah RTRW,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto.
Widarto mempertanyakan perkembangan proses pengesahan perda baru soal RTRW. Dia mendengar informasi pembentukan Kelompok Kerja Tata Ruang oleh Bupati Muhammad Fawait. “Apakah ada upaya untuk percepatan Perda RTRW agar bisa disahkan? Kalau itu bisa disahkan, bisa menjadi konsideran di dalam dasar hukum kita,” katanya.
Saat ini kendati belum disahkan, RPJMD Jember mencantumkan Perda RTRW Provinsi Jatim sebagai dasar hukum tanpa menyebutkan nomor perda. “Masih titik-titik nomornya karena memang sedang berproses juga,” kata Widarto.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jember Jupriono mengatakan, pengesahan Perda RTRW Jember terlambat. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan tenggat penetapan Raperda RTRW pada 22 September 2024 atau dua bulan sejak terbitnya persetujuan substansi pada 22 Juli 2024.
Informasi yang didengarnya, perwakilan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan datang ke Jember. “Memang setelah dicermati, posisi-posisi poligon dan peruntukan wilayah, ada dua penyesuaian, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,” kata Jupriono.
Ketidaksesuaian ini dikarenakan pembahasan RTRW Jember memakan waktu cukup lama. “Dua tiga tahun terakhir ini sudah banyak yang berubah dan pihak ATR/BPN bisa memahami itu untuk di-update lebih terkininya,” kata Jupriono.
Widarto mengingatkan, sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri, potensi wilayah perlu dicantumkan dalam RPJMD. Selain itu, Mendagri menginstruksikan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) telah ditetapkan dan berbaiss digital.
“Jadi untuk salah satu dasar penyusunan RPJMD, kita sebetulnya diwajibkan untuk memastikan RTRW dan bahkan RDTR telah ditetapkan dan berbasis digital. RTRW saja belum bisa ditetapkan, apalagi RDTR,” kata Widarto.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Hanan Kukuh Ratmono sebenarnya sudah mengingatkan Pokja Tata Ruang untuk memperepat pengesahan Perda RTRWJember. “Lah ini kalau tidak segera, terus kira-kira bagaimana nantinya? Kita punya tanggung jawab, nanti ya sama-sama disemprit (mendapat peringatan, red),” katanya.
Saat itu Hanan tidak memperoleh jawaban memuaskan dari Pokja Tata Ruang. “Ketua Pokja punya pemikiran sendiri. Yang kita tahu RTRW kan tetap harus dikembalikan untuk dibahas bersama. Ini kok kayaknya agak berbeda. Mungkin nanti bisa di-clearkan nanti agar segera kita bahas bersama,” katanya.
Widarto mengatakan, perbaikan substansi membutuhkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. “Tentu harus ada pembahasan bersama. Itu saja prinsipnya. Memang bukan keinginan satu orang atau dua orang,” katanya.
Perwakilan DPRD Jember sebenarnya pernah menanyakan langsung persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN. “Waktu itu ATR/BPN menyatakan, kemungkinannya tidak bisa dikembalikan lagi (untuk dibahas di DPRD), kecuali sudah ditetapkan baru nanti ada revisi,” kata Widarto.
“Tapi justru alhamdulillah kalau kemudian hari ini perkembangannya Kementerian ATR/BBN memberikan ruang kepada eksekutif dan legislatif,” kata Widarto. [wir]






