Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim pemeriksa dugaan pungutan liar (pungli) perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro telah menemukan indikasi pelaku. Hal itu diperoleh dari keterangan 20 orang korban yang telah diperiksa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari 20 korban, tim pemeriksa gabungan bakal memanggil terduga pelaku, berinisial SW. Dan dijadwalkan pada 8 Juli mendatang.
“Dari keterangan 20 korban sebenarnya sudah cukup. Minggu depan (8 Juli) terduga bakal dipanggil tim pemeriksa,” ungkap Hari, Senin (30/6/2025).
Para korban ini, lanjut Hari. mengakui telah menjadi korban dugaan pungli saat diklarifikasi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro yang diperiksa beberapa waktu lalu. 20 korban mengaku, jika dimintai uang oleh SW, yang juga seorang PPPK Guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Hari menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan pada 8 Juli mendatang, tim pemeriksa bakal memberikan rekomendasi sanksi yang dijatuhkan kepada SW. Rekomendasi tersebut, bakal diserahkan kepada Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono.
“Untuk sanksi tergantung nanti (setelah diperiksa pada 8 Juli). Setelah itu, kami (tim pemeriksa) akan menyerahkan rekomendasi sanksi kepada Bupati,” jelas mantan Camat Tambakrejo ini.
Adapun, lanjut Hari, tim pemeriksa dalam perkara tersebut terdiri dari beberapa unsur, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, hingga dinas terkait, yakni Dinas Pendidikan.
Untuk diketahui, kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang menunjukkan seorang oknum pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) menerima uang dari sejumlah guru honorer.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai syarat untuk meloloskan mereka dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Proses ini terjadi sejak tahun 2019 lalu, dengan besaran variatif, mulai Rp15 hingga Rp55 juta. [lus/kun]






