Malang (beritajatim.com) – Kemeriahan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025 di Kabupaten Malang sedikit tercoreng oleh keluhan sejumlah pengunjung soal tarif parkir yang dinilai terlalu mahal. Salah satu keluhan datang dari venue pickle ball di SMP Negeri 1 Pujon, Kabupaten Malang, yang mematok tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp20 ribu
Cahyono, salah satu pengunjung yang juga pengurus KONI Kabupaten Malang, mengaku terkejut saat diminta membayar parkir jauh di atas tarif normal.
“Saat parkir kendaraan (mobil) tadi diarahkan dan disodori karcis parkir dengan menyebut nominal Rp20 ribu,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).
Menurut Cahyono, pungutan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Ia menyebutkan seharusnya tarif parkir mobil diatur jauh lebih rendah.
“Ini masuk kategori pungli, di Perda-nya tidak segitu. Ketika ditanya jukir, mereka mengaku tarif Rp20.000 itu atas kesepakatan Ketua Panitia,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Bambang Istiawan, memastikan tidak ada perubahan tarif parkir selama pelaksanaan Porprov IX Jatim 2025. Tarif resmi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Untuk tarif parkir tetap tidak ada perubahan, untuk sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000,” kata Bambang.
Ia juga menyebut di beberapa venue pertandingan, parkir kendaraan bahkan digratiskan, termasuk di area Stadion Kanjuruhan.
“Ada beberapa titik yang kami gratiskan, seperti di area Stadion Kanjuruhan. Di sana kami tidak menarik parkir,” imbuh Bambang. [yog/beq]






