Pacitan (beritajatim.com) – Pasca kebijakan penghapusan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial RI per 1 Juni 2025, Dinas Sosial Kabupaten Pacitan mencatat baru menerima dua laporan pengaduan dari masyarakat terdampak.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pacitan, Luky Puspitosari, menjelaskan bahwa penghapusan data peserta PBI-JK ini dilakukan secara nasional berdasarkan hasil evaluasi status kepesertaan melalui desil kesejahteraan.
“Yang masih layak itu berdasarkan desil 1 sampai 5. Kalau sudah masuk desil 6 dan seterusnya, pasti dihapus. Dan berdasarkan pengecekan lapangan atau ground checking, untuk memastikan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria,” terang Luky saat ditemui pada Senin (30/6/2025).
Luky menambahkan, bagi masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak masih dapat mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan. Proses ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) atau SIKS Mobile.
Namun demikian, pengajuan reaktivasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Luky menekankan pentingnya kelengkapan dokumen seperti surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan (puskesmas atau rumah sakit) serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Dinas Sosial. Data awal juga harus diverifikasi pihak desa.
“Dari Pacitan, sampai saat ini baru dua kasus yang mengajukan permintaan reaktivasi, karena yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit umum,” jelas Luky.
Ia memastikan koordinasi dilakukan secara terpadu dan satu pintu antara masyarakat, pemerintah desa, fasilitas kesehatan, hingga Dinas Sosial.
“Puskesmas dan rumah sakit sudah tahu alurnya. Jadi kami harap masyarakat proaktif. Jika benar-benar membutuhkan, silakan hubungi Dinas Sosial,” pungkasnya. [tri/beq]






