Sumenep (beritajatim.com) – Keluarga Kangean Yogyakarta (K2Y) mempertanyakan sikap Camat Arjasa, Sumenep, Aynizar Sukma, terkait rencana survei seismik tiga dimensi (3D) yang dilakukan Kangean Energy Indonesia Ltd di perairan dangkal west Kangean.
“Tanggal 16 Juni 2025, Pak Camat dan KEI sudah tanda tangan menyetujui tuntutan warga untuk menghentikan rencana survei seismik. Tapi ini kenapa Pak Camat membuka pembicaraan lagi dengan Pemkab, terkait kelanjutan survei?” kata Ketua Keluarga Kangean Yogyakarta, Waila Sofia, Minggu (29/06/2025).
Pertanyaan itu muncul, pasca beredarnya video rapat melalui aplikasi zoom antara Camat Arjasa, Aynizar Sukma, dan Pemkab Sumenep yang membahas kelanjutan survei KEI.
“Ini sama saja dengan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat. Ini melanggar kesepakatan yang telah disetujui Camat Arjasa dan KEI,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa eksplorasi migas berpotensi merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian nelayan Pulau Kangean.
Sebagai bentuk protes, K2Y menyampaikan tiga tuntutan, yakni menghentikan semua kegiatan tambang migas, mematuhi kesepakatan yang dibuat pada 16 Juni, dan meminta Camat Arjasa mundur dari jabatannya.
“Tambang migas ini bukan solusi, melainkan ancaman bagi masa depan Pulau Kangean,” ujar Waila.
Sementara Camat Arjasa, Aynizar Sukma, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait tuntutan Keluarga Kangean Yogyakarta (K2Y). Sikap tersebut diambil demi menjaga kondusivitas masyarakat Pulau Kangean.
Sebelumnya, KEI telah melakukan sosialisasi mengenai survei seismik 3D di Kecamatan Arjasa pada 12 Juni 2025 didampingi Forkopimcam setempat. Sosialisasi tersebut telah mendapat persetujuan Pemkab Sumenep.
Namun rencana survei seismik itu mendapat gelombang penolakan besar-besaran dari berbagai elemen masyarakat Kangean. Salah satunya Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) yang berunjukrasa di depan Kantor Kecamatan Arjasa, menuntut pembatalan rencana survei seismik.
Pada aksi unjuk rasa tersebut, pendemo menyodorkan 7 poin tuntutan. Diantaranya menolak dan meminta rencana survei seismik dibatalkan. Selain itu, meminta Pemkab mencabut dan membatalkan ijin ekaplorasi migas di Pulau Kangean.
Para pendemo meminta agar Camat Arjasa dan pihak KEI menandatangani 7 tuntutan tersebut. Akhirnya Camat Arjasa dan KEI pun membubuhkan tanda tangan di bagian bawah kertas putih berisi 7 poin tuntutan pengunjukrasa. Di atas tanda tangan, tertulis disetujui, tertanggal 16 Juni 2025. [tem/suf]






