Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota resmi menahan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia. Penahanan dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), yang mengamankan total enam orang dalam operasi awal.
Dari enam orang tersebut, dua pria ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka diyakini kuat menjadi bagian dari jaringan pengiriman pekerja migran non-prosedural yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka pertama berinisial MS, pria 50 tahun asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. MS berperan sebagai perekrut, bertugas mencari calon pekerja migran dan menyerahkan data para korban ke agen. Sementara tersangka kedua berinisial MW, pria 58 tahun asal Jember, bertindak sebagai agen pengirim. Ia menyiapkan dokumen ilegal dan mengatur keberangkatan korban melalui jalur Batam menuju Malaysia.
Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota guna menjalani proses hukum lanjutan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara karena menyangkut TPPO dan pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran,” tegas Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi.
Junaedi menambahkan bahwa saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keberadaan sindikat lain yang diduga terlibat. Polisi juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan mencurigakan atau pernah menjadi korban.
“Kami masih mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa partisipasi warga sangat dibutuhkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus perdagangan orang. [ada/beq]






