Pasuruan (beritajatim.com) – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Enam bulan pertama tahun 2025 mencatatkan kinerja signifikan dari satuan ini dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Berdasarkan data dari Polres Pasuruan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 115 tersangka berhasil diamankan dari berbagai operasi dan penggerebekan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 1.565,37 gram atau lebih dari 1,5 kilogram. Tak hanya sabu, aparat juga menyita 10 butir ekstasi, 3.000 butir obat keras berbahaya, dan 10,5 gram ganja.
Sebanyak 86 kasus berhasil diungkap selama periode tersebut. Menariknya, bulan Januari mencatatkan jumlah kasus dan tersangka terbanyak dengan 19 kasus dan 27 orang pelaku. Pada bulan ini pula, sabu seberat 490,35 gram diamankan, mendekati setengah kilogram.
Peningkatan jumlah sabu juga tercatat pada bulan Maret. Meski hanya sembilan kasus diungkap, sabu yang berhasil disita mencapai 541,49 gram. Dari 12 pelaku yang ditangkap di bulan ini, salah satunya merupakan perempuan.
Secara keseluruhan, dari total 115 tersangka, 106 adalah laki-laki dan sembilan lainnya perempuan. Data ini menegaskan bahwa jaringan peredaran narkoba di Pasuruan melibatkan berbagai kalangan tanpa mengenal gender maupun latar belakang.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Yoyok Hardianto menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika. “Kami tidak akan berhenti, karena ini menyangkut masa depan generasi muda Pasuruan,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Selain sabu, ancaman narkoba lain juga datang dari peredaran obat keras berbahaya. Ribuan butir pil tersebut ditemukan dalam dua waktu berbeda, yakni sebanyak 1.000 butir di bulan Januari dan 2.000 butir pada bulan Mei.
Ganja juga ditemukan meski dalam jumlah kecil, masing-masing 10,5 gram pada bulan Maret dan April. Menurut aparat, keberagaman jenis narkoba yang ditemukan menjadi bukti bahwa berbagai jenis zat berbahaya masih beredar dan mengincar masyarakat, terutama generasi muda.
Yoyok menambahkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. “Ada yang berperan sebagai pengedar, ada juga kurir dan pemakai. Tim kami terus menyelidiki jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan yang signifikan ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan berharap bisa menjadi peringatan tegas bagi pelaku peredaran narkoba, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya laten narkotika di lingkungan sekitar. [ada/suf]






