Ngawi (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mengintensifkan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dalam proyek pembebasan lahan milik PT GFT Indonesia Investment yang menyeret mantan anggota DPRD Ngawi, Winarto.
Hingga pekan keempat Juni 2025, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai lebih dari 70 orang, termasuk dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyebut bahwa proses pemeriksaan saksi menjadi bagian krusial dalam memperkuat pembuktian, terutama dalam mengurai aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga hasil gratifikasi.
“Yang sudah kami periksa mungkin 70 lebih ya. Sudah 70 lebih saksi yang kami minta keterangan, termasuk ASN di Kabupaten Ngawi. Tujuannya untuk mendalami alat bukti yang sedang kami bangun,” ungkap Eriksa, Selasa (24/6/2025).
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan dokumen penting. Tujuh unit motor Honda PCX, satu mobil Honda Jazz, dan satu mobil Toyota Innova menjadi bagian dari barang sitaan. Namun, Eriksa menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak seluruhnya berasal dari kediaman tersangka.
“Untuk sepeda motor dan mobil, kami temukan dari beberapa saksi. Ada juga yang ditemukan di kediaman tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, kejaksaan menemukan indikasi bahwa sebagian kendaraan yang sempat terkait dalam perkara ini telah dialihkan atau dijual. Tim penyidik kini sedang menelusuri lebih lanjut proses penjualan tersebut, termasuk pihak yang terlibat dan penggunaan hasil penjualannya. “Iya, memang ada yang sudah terlanjur dijual. Kami juga minta pertanggungjawaban terkait jumlah uang dari hasil penjualan itu,” terang Eriksa.
Kejari juga menyoroti temuan uang tunai senilai Rp595 juta, yang sebagian besar merupakan pengembalian dari para saksi yang sebelumnya diduga turut menerima aliran dana. Dari hasil pendalaman, beberapa saksi berasal dari kalangan ASN, yang kini dimintai klarifikasi atas perannya.
Pihak kejaksaan belum menyimpulkan secara resmi apakah uang tersebut masuk dalam kategori gratifikasi. Saat ini, tim penyidik tengah menguji keterkaitannya dengan tindak pidana utama.
“Kami teliti lebih jauh apakah uang yang dikembalikan ini bagian dari gratifikasi atau bukan. Termasuk siapa yang menyerahkan dan dalam kapasitas apa mereka menerima uang tersebut,” tambah Eriksa.
Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan berkembang. Eriksa tak menampik kemungkinan munculnya nama baru yang bisa menjadi tersangka tambahan jika ditemukan cukup alat bukti. “Pemeriksaan akan terus berlanjut, dan kami tidak menutup ruang apabila ada pihak lain yang terbukti turut serta dalam praktik gratifikasi ini,” ujarnya.
Saat ini, Kejari Ngawi masih menyiapkan berkas perkara agar dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Proses ini mencakup validasi seluruh barang bukti, termasuk kendaraan, sertifikat tanah, buku rekening, dokumen resmi, hingga uang tunai yang sudah disita. [fiq/kun]






