Jakarta (beritajatim.com) – Sebanyak 16 pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung. Terkait sengketa tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan keputusan.
“Pada awalnya hanya terdapat 13 pulau yang mengemuka dalam sengketa tersebut. Namun, setelah dilakukan kajian lebih mendalam, ditemukan adanya tumpang tindih klaim antara wilayah Trenggalek dan Tulungagung, sehingga jumlahnya menjadi 16 pulau,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir dalam konferensi pers di Halaman Gedung A, Kantor Pusat Kemendagri usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang membahas status administrasi pulau-pulau tersebut, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dalam konferensi pers itu, di antaranya hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono, dan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.
Seperti diketahui, polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Trenggalek yang mencatatkan kewilayahan terlebih dahulu kemudian merasa keberatan. Sebanyak 13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, Pulau Tamengan, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, dan Pulau Solimo Tengah.
“Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, [tetapi] masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur, sambil menunggu rapat lebih lanjut yang Insya Allah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli,” ujar Tomsi
Dia menyebut rapat lanjutan yang dijadwalkan pada awal Juli 2025 akan melibatkan Gubernur Jatim, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, serta para Ketua DPRD masing-masing daerah guna memusyawarahkan sebelum status administratif atas 16 pulau tersebut diputuskan.
Tomsi juga menekankan, seluruh pulau yang diklaim kedua pemkab tersebut saat ini tidak berpenghuni. Adapun penempatannya ke dalam wilayah administrasi Provinsi Jatim bersifat sementara, sembari menunggu hasil musyawarah yang akan menentukan status administratifnya secara final.
“Mudah-mudahan kita lanjutkan pada materi rapat berikutnya,” katanya. [hen/but]






