Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penipuan belasan UMKM di Sememi, Surabaya dengan modus memberikan kredit modal tanpa bunga terus didalami oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Setelah menetapkan Bramastya Afrizal Riyadi mantan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya menjadi tersangka, pihak penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru. Ia adalah Rengga Pramadhika Akbar pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan mengatakan Rangga terbukti terlibat dalam aksi penipuan yang dilakukan oleh Bramastya Afrizal Riyadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara RPA sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bobby, Selasa (24/06/2025).
Dari hasil penyelidikan, Rangga berperan membantu Bram untuk menyediakan tempat di kelurahan dan mencari korban. Sehingga, dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka.
“RPA ini membantu tersangka BR untuk menyiapkan tempat dan mencari korban,” tutur Bobby.
Sementara itu polisi masih mendalami total kerugian yang dialami korban. Dalam kasus ini, Rengga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Sebanyak 14 pelaku UMKM Surabaya ditipu oleh seseorang berinisial BA dengan bermodus pinjaman online. Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengaku sebagai utusan dari Pemerintah Kota Surabaya.
Salah satu korban penipuan itu adalah Heni Purwaningsih. Ia mengatakan BA menawarkan pinjaman dana tanpa bunga untuk pelaku UMKM. Program itu disosialisasikan oleh BA kepada 14 korban pada Kamis (31/10/2024) lalu di gedung kantor Kelurahan Sememi.
Namun, kenyataannya kedua tersangka yang saat ini sudah ditahan polisi malah memanfaatkan data yang dikumpulkan untuk menarik dana dari pinjaman online.
Polisi lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran polisi, Bramastya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (02/05/2025) kemarin. (ang/ted)






