Sumenep (beritajatim.com) – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep sangat prihatin dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan SH, pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Madura.
“Kami benar-benar prihatin dengan kasus ini. Selain karena pelakunya adalah seorang pengasuh pondok, jumlah korban juga cukup banyak. Selain itu, tindakan asusilanya sangat-sangat keterlaluan,” kata Ketua KPI Sumenep, Nunung Fitriana, Selasa (24/06/2025).
Ia mengungkapkan, awalnya dirinya menduga pencabulan yang dilakukan pelaku pada korban sebatas tindakan meraba saja. Namun ternyata sudah sampai pada persetubuhan.
“Ini namanya pemerkosaan, bukan lagi pencabulan biasa. Semua korban tidak hanya diraba, tapi sudah sampai pada pemaksaan persetubuhan. Bahkan ada yang sampai hamil dan terpaksa menggugurkan kandungannya. Yang menyuruh menggugurkan ya pelaku,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Nunung, ia sepakat agar pelaku dihukum berat. Selain karena perbuatannya mencoreng nama pondok, juga karena perbuatan bejatnya telah menghancurkan masa depan para santriwati yang sungguh-sungguh ingin menimba ilmu agama di pondok.
“Tindakan pelaku ini luar biasa bejat dan memalukan. Karena itu, saya meminta agar dia dihukum dengan hukuman maksimal,” tandasnya.
SH ditangkap aparat Polres Sumenep dengan dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren miliknya. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejat tersebut selama beberapa waktu, sebelum akhirnya kasus ini terungkap.
Terungkapnya kasus ini setelah ada pengakuan dari F, salah satu korban pencabulan. F mengaku dicabuli SH lebih dari satu kali. Modus pelaku adalah menyuruh korban mengambilkan air dan membawakannya ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku mencabuli korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sumenep, korban pencabulan SH sebanyak 10 orang termasuk F. Sebagian besar korban adalah anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. (tem/but)






