Ngawi (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan anggota DPRD Ngawi, Winarto. Terkait kasus ini, Kejari Ngawi telah memeriksa sejumlah saksi kunci serta mengamankan berbagai aset dan dokumen penting sebagai barang bukti, yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyatakan pihaknya terus menggali informasi dari saksi-saksi yang dinilai memiliki kapasitas untuk menguatkan bukti dalam proses persidangan mendatang.
“Kami telah memeriksa beberapa saksi yang dinilai relevan dan dapat memperkuat alat bukti untuk perkara ini,” terang Eriksa, Selasa (24/6/2025).
Dalam pengembangan kasus ini, Kejari telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi. Di antaranya adalah tujuh unit sepeda motor Honda PCX, satu mobil Honda Jazz, satu unit mobil Toyota Innova, serta uang tunai senilai Rp595 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita tiga sertifikat tanah dan tiga buku tabungan atas nama tersangka. Barang-barang tersebut, menurut Eriksa, akan ditelusuri lebih lanjut untuk menentukan relevansinya dalam tindak pidana yang sedang ditangani.
Selain barang bergerak dan dokumen pribadi, kejaksaan juga mengamankan sejumlah surat penting, termasuk keputusan gubernur tentang pengangkatan anggota DPRD dan sebuah BPKB kendaraan yang masih dalam proses pelacakan fisiknya.
“Setiap barang yang kami sita memiliki tujuan tertentu, dan itu erat kaitannya dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka,” tambah Eriksa.
Sementara itu, uang tunai Rp595 juta yang kini dalam penguasaan kejaksaan, sebagian besar berasal dari pengembalian para saksi. Eriksa menegaskan, timnya akan meneliti lebih lanjut apakah dana tersebut termasuk dalam objek gratifikasi.
“Ada saksi-saksi yang mengembalikan uang. Nanti akan kami teliti apakah itu termasuk gratifikasi atau bukan, dan dari siapa saja asalnya. Termasuk ada beberapa ASN yang juga menyerahkan uang,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Winarto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan seluas 19 hektare untuk pembangunan pabrik mainan di Kecamatan Geneng, Ngawi. Nilai transaksi lahan tersebut mencapai sekitar Rp91 miliar. Ia kini ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi.
Eriksa menambahkan, proses penyidikan masih akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan alat bukti. [fiq/beq]







3 Komentar
Ngawi
jooorr….ajooorr…
jooorr….ajooorr…