Pasuruan (beritajatim.com) – Krismawan, seorang tahanan kasus narkoba di Rutan Bangil, meninggal dunia pada Kamis (19/6/2025) saat menjalani perawatan medis.
Ia wafat setelah sebelumnya mengalami kondisi kesehatan yang menurun akibat komplikasi penyakit bukanlah keracunan.
Pihak Rutan menjelaskan bahwa Krismawan sempat mengeluhkan gejala pusing, mual, dan tidak nafsu makan sejak pagi hari.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan gula darahnya sangat tinggi, sementara tekanan darah masih dalam batas normal.
“Sejak pagi almarhum mengeluh pusing, mual, dan tidak selera makan. Hasil pemeriksaan di klinik menunjukkan gula darah tinggi, meski tensinya masih normal,” ujar Kepala Pengamanan Rutan Bangil, Nugroho Adjie Wibowo, Selasa (24/6/2025)
Setelah sempat ditangani di klinik rutan, kondisi Krismawan membaik untuk sementara waktu. Namun pada sore harinya, demam tinggi membuatnya dirujuk ke RSUD Bangil untuk penanganan lanjutan.
Di rumah sakit, hasil pemeriksaan menunjukkan kadar gula darah Krismawan mencapai angka 400. Sayangnya, meski telah mendapatkan perawatan, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal pada malam hari.
Jenazah Krismawan sudah diserahkan kepada keluarganya di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Prosesi pemakaman pun berlangsung dengan tenang setelah keluarga menerima penjelasan dari pihak rutan.
Nugroho juga meluruskan kabar simpang siur soal adanya insiden tahanan yang diduga mencoba bunuh diri dengan minum cairan pewangi pakaian. “Memang ada dua tahanan lain yang mencoba mencampur pewangi dengan minuman untuk mencari sensasi, tapi tidak ada kaitannya dengan Krismawan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil medis tidak menemukan tanda-tanda keracunan atau upaya bunuh diri pada tubuh Krismawan. “Dua kasus ini berbeda, dan kematian Krismawan murni karena penyakit yang memang sudah dideritanya,” tegas Nugroho.
Imbas dari insiden pewangi pakaian, pihak rutan kini menarik peredaran produk tersebut dari kantin warga binaan. “Itu bentuk mitigasi agar tidak terjadi penyalahgunaan lagi, meski awalnya pewangi itu untuk mendukung kebersihan,” tambahnya.
Sementara itu, mantan kuasa hukum Krismawan, Wiwik Tri Hariyati, membenarkan bahwa kliennya memang sedang sakit saat masa akhir masa hukuman. “Status hukumnya sudah napi karena kasasi sudah diputus, hukumannya juga turun dari 8 tahun menjadi 2 tahun,” ungkap Wiwik. (ada/ted)






