Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar akan kembali memeriksa Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Perempuan yang akrab disapa Mak Rini tersebut akan diperiksa kembali usai dirinya pulang dari ibadah haji dan umroh mendatang.
Di tengah pengusutan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar, Mak Rini memang sedang menjalankan ibadah haji dan umroh di tanah suci.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar itu pun hingga kini masih belum pulang ke Indonesia karena masih menyelesaikan rangkaian ibadah haji dan umroh.
“Menurut informasi yang bersangkutan, (Mak Rini) sedang melaksanakan ibadah haji,” ucap Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (24/06/2025).
Kejari Kabupaten Blitar pun akan menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap Mak Rini usai dirinya pulang dari ibadah haji dan umroh mendatang. Sejatinya Mak Rini telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Kabupaten Blitar pada Rabu (16/04/2025) kemarin.
Namun, kini Kejari Kabupaten Blitar berencana untuk melakukan pemanggilan kedua kalinya untuk Mak Rini. Mantan Bupati Blitar itu akan kembali dimintai keterangan oleh tim penyidik kejaksaan terkait kasus korupsi DAM Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar.
“Jadi mungkin nanti menyesuaikan kembalinya beliau (Mak Rini) di tanah air baru kita jadwalkan kembali,” tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar tersebut. Keempat tersangka itu di antaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.
Selain itu, ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris Dinas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.
Kemudian Kejari Kabupaten Blitar juga menetapkan Muhammad Muchlison, kakak kandung Mak Rini sebagai tersangka ke-5 dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar itu pun telah menitipkan uang senilai Rp1,1 miliar sebagai pengganti kerugian negara ke Kejari Kabupaten Blitar.
Meski telah menetapkan 5 orang tersangka Kejari Kabupaten Blitar menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi DAM Kali Bentak akan terus bergulir. Pemeriksaan sejumlah saksi pun masih akan terus dilakukan hingga pengusutan kasus korupsi DAM Kali Bentak selesai dilakukan. (owi/ian)






