Surabaya (beritajatim.com) — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur masih tergolong tinggi. Melihat kondisi itu, DPRD Jawa Timur kini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan tersebut.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan langkah ini sebagai bentuk keprihatinan legislatif atas tingginya kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di daerahnya.
“Masih banyak kasus pedofilia, pekerja seks anak, narkotika, bahkan kekerasan terhadap perempuan yang belum tertangani optimal,” ujar Sri Untari di DPRD Jatim, Senin (23/6/2025).
Komisi E menilai regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014, sudah tidak lagi relevan. Perubahan situasi sosial dan perkembangan hukum membuat perlunya satu regulasi baru yang lebih terintegrasi.
“Maka kita ingin melindungi anak-anak di Jawa Timur supaya mereka hidup sehat, tumbuh berkembang, dan mampu meraih cita-cita dalam lingkungan yang aman,” jelas politisi PDIP tersebut.
Sri Untari juga mengungkap tren kekerasan berbasis daring yang makin mengkhawatirkan. Menurutnya, kejahatan seksual, eksploitasi, dan perundungan melalui internet jadi tantangan serius yang harus diantisipasi dalam regulasi baru.
Data yang dipaparkan Juru Bicara Komisi E, Puguh Wiji Pamungkas, menunjukkan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim. “Sepanjang 2023 tercatat 972 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.531 kasus kekerasan terhadap anak,” sebut Puguh.
Meski sempat turun, jumlah kasus masih jauh dari kata aman. Puguh menyebut pada 2024, terdapat 771 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.103 kasus kekerasan terhadap anak.
“Bentuk kekerasan paling dominan adalah kekerasan seksual, yang menandakan ruang aman bagi perempuan dan anak masih sangat terbatas,” tutur politisi PKS ini.
Selain itu, perkawinan anak juga jadi sorotan utama dalam penyusunan raperda ini. Puguh mengungkap, sejak batas usia perkawinan dinaikkan dari 16 menjadi 19 tahun, permohonan dispensasi kawin melonjak drastis.
“Pada 2019 ada 5.799 dispensasi kawin, lalu melonjak jadi 17.214 kasus di 2020. Meski turun, tahun 2023 masih ada 12.334 kasus, dan per Juni 2024 tercatat 8.753 kasus,” terangnya.
Puguh menilai, perkawinan anak adalah pelanggaran sistemik terhadap hak anak, mulai dari pendidikan hingga kesehatan. Karena itu, raperda ini diharapkan menjadi payung hukum pencegahan yang lebih kuat dan komprehensif.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, menilai inisiatif Komisi E ini adalah wujud kepedulian legislatif terhadap persoalan riil masyarakat. “Pandangan Komisi E ini menjadi masukan konstruktif untuk membangun Jatim yang inklusif,” tegas Blegur.
Raperda ini juga dirancang untuk menjawab tantangan kekerasan berbasis teknologi digital yang terus berkembang. Penggunaan sistem informasi terpadu bakal jadi bagian dari solusi yang ditawarkan regulasi baru tersebut.
DPRD Jatim berharap seluruh elemen masyarakat dan Pemprov Jawa Timur bisa bergotong royong mewujudkan daerah yang ramah, aman, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak.
“Dengan kerangka hukum yang lebih terintegrasi, pemanfaatan teknologi dalam sistem perlindungan perempuan dan anak bisa dilakukan lebih efektif,” pungkas Puguh. [asg/suf]






