Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AH, yang diduga sebagai preman kampung di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, ditangkap polisi setelah melakukan pengancaman disertai kekerasan terhadap seorang warga yang menagih utang kepada istrinya.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bernama Ach. Ramadani bersama saksi, M. Hafil Musayyin, mendatangi rumah istri pelaku, Ribut alias B. Ida, untuk menagih utang. Keduanya kemudian diarahkan ke warung milik AH.
“Di warung itu, AH marah dan menggebrak lantai, lalu berdiri dan memegang kerah baju korban. Ia kemudian mencabut sebilah parang dari pinggangnya sambil mengancam korban dengan kalimat dalam bahasa Madura, ‘Denak Ben Epatek Nah’, yang artinya ‘Sini kamu saya bunuh’,” terang AKP Roni, Sabtu (21/6/2025).
Korban yang ketakutan langsung melarikan diri, namun AH tetap mengejar sambil mengacungkan parang. Saat korban dan saksi hendak kabur menggunakan sepeda motor, mereka terjatuh di pertigaan jalan. AH terus mengejar dan bahkan sempat menantang korban hingga akhirnya seorang warga yang tidak dikenal melerai aksi tersebut.
“Korban kemudian melapor ke Polres Bondowoso. Berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, pelaku kami jerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pengancaman dan kekerasan,” tegas AKP Roni.
Polres Bondowoso menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengajak warga untuk tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan serupa. [awi/beq]






